Prioritas Penggunaan DD 2024 Dibagi Menjadi Dua Pola, Ini Penjelasannya ?

Pulau Rimau – Sesuai dengan arahan kemendagri, kemendes PDTT dan PMK, prioritas pengunaan Dana Desa (DD) Tahun 2024 dibagi menjadi dua pola yakni pola yang ditentukan dan yang tidak ditentukan.

Hal itu dijelaskan oleh Muhlis Ilhamsyah selaku staf bidang Pemdes DPMD kabupaten banyuasin, pada kegiatan pendampingan penyusunan APBDes Tahun 2024 di aula kantor kecamatan pulau rimau kabupaten banyuasin, Rabu (28/02/24).

Menurutnya, pola pengunaan dana desa yang ditentukan (wajib) itu, titik fokus nya pada program bantuan langsung tunai (blt) maksimal 25 persen, program ketahanan oangan minimal 20 persen, dan program oenanganan stunting skala desa.

Dan ada juga pola pengunaan dana desa yang tidak ditentukan, katanya bisa seperti penyertaan modal BUNDes dan pemberdayaan. Hal itu juga yang menjadi perbedaan penggunaan dana desa tahun 2023 dengan tahun 2024.

” Hal itulah yang menjadi arahan tiga kementerian dalam pengunaan program dana desa tahun 2024, ” tegasnya.

Selain itu, Muhlis menyebut terkait kapan dana desa tahun 2024 itu dicairkan. Hal itu tergantung pihak desa dalam pengajuan laporan penyusunan APBDes nya. Maksimal proses paling lama kurang lebih satu bulan pengajuan di tahap satu.

” Secepat itu pihak desa melakukan laporan APBDes nya, secepat itu pula proses pencairan dana desa nya, ” kata Muhlis saat ditanya awak media.

Sementara, Camat pulau rimau Sumito SH MSI, berharap pada kegiatan pendampingan penyusunan APBDes tahun anggaran 2024 itu selesai dengan tepat waktu dan tidak ada hambatan.

“ Seluruh operator desa diharapkan tidak mengalami kesulitan. Oleh karenanya dalam kegiatan ini adanya narasumber dari DPMD kabupaten banyuasin yang bisa mengarahkan, bila ada kesulitan ataupun kurang paham. Saya kira semua paham, ” tegasnya. (Sari).

CLICK BANYUASIN

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *