Banyuasin – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil amankan satu orang tersangka berinisial AW (29), berprofesi sebagai kurir narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan terhadap tersangka pengedar Narkotika jenis ekstasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit ll Satresnarkoba Iptu Deka Saputra SE MSI.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin SH, diwakili oleh Kanit ll Narkoba Iptu Deka Saputra SE MSI, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 1 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang berperan sebagai kurir pengedar.
” Berdasarkan informasi masyarakat terhadap peredaran narkotika jenis ekstasi di Banyuasin itu. Kami langsung melakukan penelusuran, dari penelusuran itu. Kami berhasil mengamankan tersangka kurir pengedar narkotika jenis ekstasi tersebut, ” katanya, Jumat (31/05/24).
Menurutnya kronologis penangkapan berlangsung Sabtu, 18 Mei 2024 pukul 21.00 WIB di jalan Palembang – Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. (Sumsel).
Dari proses penangkapan, kata Deka Saputra, pihaknya melakukan dengan cara under cover buy (Penyamaran) untuk memesan narkotika jenis ekstasi tersebut dan saat itu juga tersangka menyanggupi pemesanan kepada calon pembelinya, dari komunikasi disepakati untuk bertemu dijalan Palembang – Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, sekitar pukul 21.00 WIB, dan datang lah seorang pria yang mengendarai sepeda motor Beat warna hitam ke lokasi.

” Diduga seorang kurir narkoba, anggota langsung melakukan under cover menyambut tersangka. Ketika tersangka menyerahkan barang haram narkotika itu, langsung kami amankan, ” tegasnya.
Saat dilakukan penggeledahan terdapat barang bukti 1 kaleng yang dikemas dengan lakban warna hitam berisikan 10 paket plastik klip narkotika jenis ekstasi.
” Jadi barang bukti yang kita amankan ada 9 paket plastik klip narkotika jenis ekstasi logo singa dengan warna hijau lumut sebanyak 905 butir dengan berat netto 228.53 gram, 1 paket plastik klip narkotika jenis ekstasi logo Superman warna orange sebanyak 90 butir dengan berat netto 33,53 gram, 1 paket plastik klip narkotika jenis ekstasi logo Superman warna orange dalam bentuk serbuk berat netto 0,583 gram, ” jelasnya..
Dari perbuatannya itu tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup.
” Dari hasil penangkapan tersangka akan dilakukan pengembangan secara intensif guna untuk menangkap pelaku lainnya, ” ucapnya.
Sementara, Saat diwawancarai oleh media AW (29) mengakui bahwa sudah menjalankan aksinya tersebut sudah tiga kali, dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 200 ribu. (Ind).