Ketua KPU Banyuasin : Sosialisasi PKPU Bertujuan Memberikan Pemahaman Lebih Jelas.

PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin menggelar Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2024.

Kegiatan acara dibuka Ketua KPU Banyuasin Aang Midharta yang berlangsung di Ballroom Aryaduta Hotel, Palembang, Sabtu (3/08/24). Narasumber Handoko divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumsel, dan dihadiri Kepala Kesbangpol, Bawaslu, Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim0430, Ketua PWI Banyuasin serta perwakilan dari partai politik yang ada di Kabupaten Banyuasin.
.
Ketua KPU Aang Midharta, dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada partai politik dan pihak-pihak terkait mengenai proses dan ketentuan pencalonan dalam Pilkada serentak tahun 2024.

“ PKPU nomor 8 Tahun 2024 ini terdapat 14 Bab dan 150 Pasal, dari proses pencalonan termasuk ketentuan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan, untuk itu perlu kita diskusikan mengenai peraturan tersebut, ” katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya PKPU ini menjadi dasar pelaksanaan tahapan pencalonan termasuk syarat-syarat pasangan calon dan alur pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah Tahun 2024. Sehingga pemahaman yang baik mengenai PKPU nomor 8 Tahun 2024 ini sangat krusial agar proses pencalonan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“ Adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami aturan-aturan yang berlaku dalam menciptakan Pilkada serentak tahun 2024 yang damai, sukses dan adil di Kabupaten Banyuasin, ” harapannya.

Masih dikatakan Aang, bahwa penting bagi KPU Banyuasin untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

“ PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini terdapat 14 Bab dan 150 Pasal, dari proses pencalonan termasuk ketentuan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan, untuk itu perlu kita diskusikan mengenai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut, ” jelasnya.

” Pada aat ini tahapan coklit atau proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilaksanakan oleh Pantarlih telan selesai dan kini mulai masuk tahapan Pleno DPHP di tingkat desa. ” Timpalnya. (Ind).

CLICK BANYUASIN

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *