Kedapatan Membawa Sajam, Seorang Pemuda Digelandang Ke Polsek Sungsang.

BANYUASIN – Kedapatan membawa senjata tajam (sajam), JN (31) seorang pemuda dari Desa Sumber Mukti Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin, digelandang Polsek Sungsang Polres Banyuasin.

JN merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditangkap di jalan Sultan Hasanuddin Desa Rimau Sungsang Kecamatan Banyuasin lll Kabupaten Banyuasin, Selasa (27/08/24) kemarin.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo, mengatakan dari kejadian itu memang benar adanya penangkapan terhadap salah-satu seorang yang memiliki sajam.

Menurutnya Kasus ini bermula Polsek Sungsang menerima laporan dari seorang bernama Mulyadi SH, yang beralamat di Asrama Brimob Bukit Besar RT 036 RW 011 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

” Pelakunya diketahui merupakan DPO beralamat di RT 002 RW 001 Desa Sumber Mukti Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin. ” Jelas Kasi Humas Polres Banyuasin saat dikonfirmasi, Jum’at (29/08/24).

Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya pelaku JN, ditemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna merah dan bersarung bahan plastik warna merah.

” Sajam tersebut oleh pelaku disimpan, diselipkan di pinggang sebelah kiri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dan dibawa oleh anggota ke Mapolsek Sungsang guna pemeriksaan lebih lanjut, ” katanya.

” Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. ” Timpalnya.

CLICK BANYUASIN

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *