MUARA PADANG – Dari empat pelaku pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) milik perkebunan PT. Tanie Abadi Sejahtera (TAS). Dua pelaku digelandang oleh Polsek Muara Padang Polres Banyuasin, dan dua pelaku lainnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun pelaku yang diamankan As (26) warga Desa Kumbang Padang Permata, Air Kumbang Banyuasin, dan Li (25) Desa Karang Anyar, Muara Padang Banyuasin. Dua pelaku lainnya Ca dan Nk sudah diketahui identitas.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo, menjelaskan bahwa kasus pencurian pemberatan ini terjadi pada Jumat (30/08/24) di wilayah blok T2/3 di perkebunan PT. TAS Desa Karang Anyar, Muara Padang Banyuasin, sekira Pukul 07.30 WIB.
Kronologis kejadian berawal seorang saksi J dan Y, saat mengecek dilapangan pada jam tersebut, saat itu juga melihat seseorang (pelaku) sedang melakukan panen TBS di blok T2/3, disitu terlihat banyak brodolan sawit berceceran di jalan kebun dan parit perbatasan plasma DSAP.
Kemudian saksi menghitung TBS yang di panen sebelumnya berjumlah 394 TBS. Setelah dihitung ulang tersisa 308 TBS, berarti TBS tersebut hilang dicuri berjumlah 86 TBS. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 4. 902.000,00,.
Lebih lanjut dijelaskannya, dari kejadian itu, Alimin (38) Assisten Kepala PT. TAS, melaporkan ke Polsek Muara Padang untuk ditindak lanjuti. Setelah itu langsung dilakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui pelakunya As dan Li. Pada akhirnya berdasarkan informasi kedua pelaku dibekuk di rumahnya masing-masing.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka bekerja tidak berdua melainkan berempat, maka ada dua pelaku lagi yang masih belum ditangkap yaitu Ca dan Nk masih dalam pencarian.
” Kedua pelaku beserta barang bukti 1 buah tojok dan 308 TBS sudah diamankan ke Polsek Muara Padang. ” Kata AKP Setedjo Kasi Humas Polres Banyuasin. (Rilis).