Sebayak 45 Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Resmi Dilantik.

BANYUASIN – Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin terpilih, dilantik dan diambil sumpah jabatannya, pada masa jabatan kerja periode 2024 – 2029.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nofita Dwi Wahyuni, SH MH, Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuasin., Rabu (11/09/24).

Kemudian hadir dalam kegiatan, Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid dalam sambutannya itu membacakan pesan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, bahwasanya Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten kota memiliki DPRD  yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu).

Berkenaan dengan hal tersebut, kata M. Farid, terdapat dua hal yang perlu dicermati anggota DPRD yang baru saja dilantik. Pertama, konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, dimana karakter DPRD di dalam negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut sistem pemisahan kekuasaan secara absolut mulai dari tingkat lokal dan regional. Oleh karena itu, Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, pada pasal 1 ayat 2 menyatakan, tentang pemerintahan daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.

Kemudian yang kedua, lanjut M. Farid, setiap anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur independen. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian, yang perlu digaris bawahi, sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaklah tempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Selain itu, M. Farid, mengingatkan di dalam menjalankan tugas, DPRD diawasi oleh penegak hukum dan lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya. Oleh karena itu dirinya mengajak untuk menekankan kembali bahwa sah nya sebagai amanat Pasal 96 Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Salah satu fungsi pengawasan anggota DPRD memiliki hak interplasi, hak angket dan menyatakan pendapat.

Menurutnya, dalam kedudukannya, DPRD sebagai mitra kepala daerah. Didalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 itu, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat checks and balance. Hal ini dimaksud untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintah daerah. Sinergitas dan kolaborasi kerja antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk merespon cepat dalam pemecahan persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional terutama pada pelaksanaan pilkada tahun 2024 yang merupakan waktu yang tepat sebagai momentum menyimpulkan rencana kerja pemerintah pusat dan rencana kerja pemerintahan daerah.

” Beberapa hal tersebut diatas perlu untuk menjadi perhatian bagi kepala daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah akan memberikan dampak terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan gotong royong. ” Tegasnya.

Sementara itu, katanya M. Farid, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis. Namun perlu dicermati juga dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara profesional. Pelatihan dan pengembangan dapat diharapkan dapat membantu anggota DPRD menjalankan fungsi legislatif, pengawasan dan anggaran secara efektif dan efisien.

Diakhir sambutannya itu, M. Farid mengucapkan selamat kepada anggota DPRD kabupaten/kota masa jabatan 2024-2029 yang baru saja dilantik, pemerintah berharap dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nantinya.

” Kami dari pemerintah daerah berterima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik, atas pengabdian dan jasanya kepada bangsa dan negara, ” harapannya.

Turut hadir Pelantikan, Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim, Pimpinan Forkopimda, Kasdam II Sriwijaya, Anggota DPR RI H. Fauzi Amro. Bupati Banyuasin Periode 2018-2023 H. Askolani dan Wakil Bupati H. Slamet, Periode 20219-2023. Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, KPUD Banyuasin, Ketua Bawaslu, hingga para Ketua Partai dan Ketua PWI Banyuasin Asnaini Khamsin diwakilkan kepada Malyadi SH MSI selaku Sekretaris PWI.

Berikut ini Daftar 45 Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Terpilih yang baru saja dilantik, masa jabatan kerja periode  2024-2029 :

Daerah Pemilihan (Dapil) 1 (Banyuasin III, Rantau Bayur, Sembawa), 1. Syarifuddin (Gerindra), 2. Yudis Saputra (PDIP), 3. Sriyatun (PAN), 4. Muhammad Wahyudin (Nasdem), 5. Suistiqlal Effendi (Golkar), 6. Sucipto (PKS) dan, 7. Sopian Hadi (Gerindra).

Dapil 2 (Suak Tapeh, Pulau Rimau, Betung, Tungkal Ilir, Selat Penuguan) : 1.Indra Gunawan (Gerindra), 2. Fahmi wati (PKS), 3. Herli (Nasdem), 4. Farida Ahyati Rochim (Golkar), 5. M. Walid Bani Hasim (PKB), 6. Jupriyadi (PDIP), 7. Ali Mahmudi (Demokrat), 8. Abdur Rosyid (Gerindra).

Dapil 3 (Banyuasin II, Muara Telang, Tanjung Lago, Sumber Marga Telang, Karang Agung Ilir) : 1. Irian Setiawan (Golkar), 2. Sukardi ST (PDIP), 3. Noor Ismatuddin (Gerindra), 4. Dedi Marus (PKB), 5. Hayadi (Golkar), 6. Budi Santoso (PKS), 7. Sairi (Demokrat), 8. Syamsuddin (Nasdem).

Dapil 4 (Muara Padang, Makarti Jaya, Muara Sugihan, Air Saleh) : 1. Arisa Lahari (PDIP), 2. Damang Wahyuni (Golkar), 3. Agus Riyanto (PKB), 4. Darwani (Gerindra), 5. Rusman (Demokrat), 6. Daspini (Nasdem), 7. Royhan Muhammad Handoko (PKS).

Dapil 5 (Rambutan, Banyuasin I, Air Kumbang) : 1. Ahmad Zarkasih (PKB), 2. Suryani (Demokrat), 3. Mia Clara Syana Caessaria Rustandi (Gerindra), 4. Edy Cahyono (PDIP), 5. Iis Haryanto (Golkar), 6. Ledy Risdyanto (Nasdem), 7. Redho Munir (Hanura).

Dapil 6 (Talang Kelapa) : 1. Arpani (PDIP), 2. Pajoran Tampubolon (Demokrat), 3. Abdul Rais (Gerindra), 4. Zulfahmi (PKB), 5. Ari Hegar (Golkar), 6. Samsul Rizal (PKS), 7. Sudirman (Nasdem), 8. Jasa (PDIP). (Ind).

CLICK BANYUASIN

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *