Tertangkap Saat Edarkan Sabu-sabu, Dua Pelaku Digelandang Ke Polsek Muara Padang.

MUARA PADANG – Tertangkap tangan saat mengedarkan barang haram (sabu) di Desa Tirta Mulya, Muara Padang, Banyuasin. Terduga kedua pelaku diamankan Polsek Muara Padang Polres Banyuasin.

Keduanya pelaku tersebut, AK (37) warga Desa Tirta Mulya Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin, dan BR (39) warga Desa Berok Ulu Kecamatan Sungai Selan, Bangka Belitung. Keduanya diamankan, Kamis (12/08/24) sekira Pukul 20.00 WIB.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo, menjelaskan sebelum nya anggota Polsek Muara Padang mendapatkan informasi bahwa di jalur 13 blok E Desa Tirta Mulya Kecamatan Muara Sugian, Banyuasin, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Muara Padang Iptu Pamris, perintahkan Kanit Reskrim Aipda Willy Ramadhan dan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku itu.

” Saat itu Kanit Reskrim dan anggota memancing kedua terduga pelaku untuk melakukan transaksi pembelian sabu kepada (BR). Pada saat dilakukan transaksi, anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap keduanya. ” Jelasnya saat dikonfirmasi media ini. Jum’at (13/09/24).

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan lah 1 paket kecil sabu dibungkus plastik bening didalam kantong celana (AK), dan di tasnya juga ditemukan uang sebesar Rp 222.000. Terduga pelaku mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu itu.

” Atas temuan berupa barang bukti itu. Keduanya akan dijerat pasal 114 Subsider 112 UU RI No. 35 Tahun 2029, Tentang Narkotika. Selanjutnya keduanya akan diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Banyuasin. ” Katanya. (***).

CLICK BANYUASIN

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *