PULAU RIMAU – Dalam rangka memberikan pemahaman tentang pengelolaan Dana Desa, 17 Desa dalam Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Sumsel mengikuti Sosialisasi dan Pengawasan Dana Desa Tahun 2024.
Kegiatan berlangsung di aula kantor Kecamatan Pulau Rimau, Rabu (17/09/24), dihadiri oleh Camat Pulau Rimau Sumito SH MSI, Sekcam Suhendra SSos MSI, Kasi PPD Sabikan SE, Para Kades, Sekdes, dan Ketua BPD se-Pulau Rimau.
Sebagai Pemateri kegiatan, Zakirin SP MM CG CAE, selaku Kepala Inspektorat Banyuasin, Suparman AKPD Dinas PMD Banyuasin, Charles BHS SH MH, selaku Katim bidang Intelijen Kejaksaan Banyuasin, dan Aipda Rahmad Fadly SH, selaku Katim Unit lll Polres Banyuasin.
Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Pulau Rimau Hasim Ishak, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan hari ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama, pelaksanaan sosialisasi Dana Desa, dengan peserta, Kades, Sekdes dan Ketua BPD se-Pulau Rimau, kemudian sesi kedua (ishoma) kegiatan monitoring evaluasi Dana Desa, yang juga diikuti oleh para Kades, dan Sekdes se-Pulau Rimau.
” Sehubungan tupoksinya masing-masing sebagai permateri yang hadir hari ini, Kejaksaan, Polres, Inspektorat, dan Dinas PMD. Kami meminta pembinaannya, dari 17 Desa di Pulau Rimau, bagaimana cara tertib dan benar dalam administrasi yang akuntabel, dan transparan. ” Katanya dengan menutup sambutannya itu.
Selanjutnya kegiatan acara dibuka oleh Camat Pulau Rimau Sumito SH MSI, disini dirinya menekankan kepada peserta agar menyimak, dan memahami apa yang disampaikan oleh permateri, karena menurutnya mereka di desa sangat berperan penting dalam penyelenggaraan di desa. Dalam hal penggunaan Dana Desa, di desa nya masing-masing.
Disini, lanjut Sumito, perlu kami perjelas bahwa Pemerintah Kecamatan tidak bisa lepas yang namanya Dana Desa, baik itu dari mulai penyusunan APBDes, SPJ, hingga sampai pencairan Dana Desa. Oleh sebab itu, Sumito meminta agar Pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan desa, selalu koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan, karena kalau di desa ada timbul permasalahan, kami Pemerintah Kecamatan ikut juga kena masalah.
” Dengan adanya kerjasama yang baik, kami tau apa yang menjadi permasalahan yang ada di desa, dan permasalahan itu sendiri bisa cepat diatasi, dan cegah. Hal itu juga bisa kita evaluasi kembali. ” Tegasnya.
Sementara, Kepala Inspektorat Banyuasin Zakirin, sebelum memberikan materi, menyampaikan sosialisasi Dana Desa ini sudah sering disampaikan, apalagi Kades yang sudah kedua, dan ketiga periode. Jadi hal ini sudah diluar kepala, sudah melekat di memori semua. ” Yang jelas tujuan kami hadir dalam kegiatan ini dalam rangka preventif tindakan pencegahan agar semua selalu diingatkan dalam penggunaan Dana Desa. ” Tegasnya.
Dinas PMD Banyuasin melalui Suparman SE, mengatakan dalam kegiatan sosialisasi Dana Desa yang dilaksanakan hari ini, pada intinya penggunaan Dana Desa sesuai dengan regulasinya. Regulasi yang dilaksanakan harus dipelajari. Perlu diketahui setiap tahun regulasi Dana Desa ini mengalami perubahan, regulasi tahun 2023 tidak sama di tahun 2024. Dan perlu di pahami juga, disini regulasi ada dari Kemendagri, Permedes, bahkan sampai PMK 145 Tahun 2023.
” Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini tidak lain arah kebijakan Dana Desa ini sesuai dengan prioritas dari Pemerintah Pusat dan agar Dana Desa ini sesuai apa yang ada di APBDes. Jadi istilah nya itu agar tak ada penyimpangan dalam pengunaan Dana Desa itu sendiri. ” Tegasnya saat dikonfirmasi oleh Click Banyuasin.
Oleh karena itu, lanjut Parman kegiatan sosialisasi di sini pihaknya menggandeng inspektorat, kejaksaan, bahkan ada dari pihak Polres. ” Hal ini dimaksud agar dapat dilakukan untuk pencegahan preventif penyalahgunaan keuangan Dana Desa. ” Tambahnya. (Ind).