SUAK TAPEH – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rimba Terab Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2022-2024 menjadi 2024-2030.
Musdes ini digelar untuk mensosialisasikan, setelah adanya UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan keanggotaan BPD selama 2 Tahun, sehingga periode RPJMDes diperpanjang menjadi 2022-2039.
Ketua BPD Desa Rimba Terab Alex Candra menjelaskan bahwa Musdes ini merupakan tahap lanjut dari Musyawarah dusun (Musdus) yang telah dilaksanakan oleh masing-masing dusun di desa dalam menggali aspirasi masyarakat.
” Musdus ini penting untuk mendengarkan langsung masukan dari masyarakat di setiap dusun. Namun, semua usulan tersebut harus tertuang dalam RPJMDes agar dapat diakomodasi dalam rencana pembangunan desa yang lebih lagi, ” katanya.
Menurutnya RPJMDes merupakan kitab suci atau kitab utamanya Kepala Desa, jadi kalau adanya kitab suci ini, Kepala Desa tidak akan melenceng kemana-mana dalam bekerja.
Ditambahkannya, RPJMDes merupakan berisi kumpulan aspirasi-aspirasi masyarakat, intinya sekarang ada lima item berupa bidang-bidang, baik bentuk fisik maupun sumber daya alam, harus masuk ke dalam RPJMDes. ” Jadi selagi masih ada kitab suci ini pelaksanaannya tidak akan salah lagi. ” Tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Rimba Terab Abdul Hakim, mengatakan seperti diketahui bersama, bahwa Musdes adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis. Hal yang bersifat strategi sebagaimana dimaksud diantaranya termasuk penyusunan perencanaan Desa, seperti RPJMDes dan RKPDes.
Menurutnya, saat ini RPJMDes yang sudah tersusun dalam jangka waktu 6 tahun perlu dilakukan penyesuaian paska ditetapkannya Revisi UU Desa Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
” Oleh karena berdasarkan atas perubahan itu, disosialisasikan dengan pengaturan masa jabatan kepala Desa bertambah 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun, hal ini berdampak pada RPJMDes yang ada, perlu penambahan 2 tahun dalam perubahan RPJMDes. ” Tegasnya.
Saat ini pemerintah desa mulai menyusun perencanaan pembangunan Desa tahunan atau biasa disebut dengan RKPDes. Untuk efisiensi terhadap pelaksanaan kegiatan perencanaan desa inilah yang dimaksud dengan mengintegrasikan penyusunan perubahan RPJMDes dengan penyusunan RKPDes tahun berikutnya.
” Kegiatan penyusunan tersebut kita sebut dengan perencanaan desa terintegrasi yaitu penyusunan perubahan RPJMDes yang terintegrasi dalam penyusunan RKPDes. ” Jelasnya.
Kegiatan acara dihadiri Sekcam Arwin Saleh SIP MSI, didampingi Kasi PPD Enny Yoseta SKM, Kordinator Kecamatan (Korcam) Pendamping Desa Suak Tapeh Febri Wansyah ST, Kades Rimba Terab Abdul Hakim, Ketua BPD Rimba Terab Alex Candra beserta Anggota, Bhabinkamtibmas Bripka Lukman Saputra, Babinsa Sertu Baharudin, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, RT, LPM, Pemangku Adat, dan unsur Perangkat Desa Rimba Terab beserta undangan lainnya. Kegiatan berlangsung di kantor desa Rimba Terab. Jum’at (20/09/24).