Pj Bupati Banyuasin Tinjau Pembangunan Dermaga Sri Menanti dan Karang Baru.

TANJUNG LAGO – Pj Bupati Banyuasin, Muhammad  Farid, tinjau langsung Dermaga Sri Menanti Tanjung Lago, Banyuasin, dan Dermaga Karang Baru Sumber Marga Telang, Banyuasin.

Pj Bupati Banyuasin M. Farid, menyebrang melalui kapal tongkang dari Dermaga Sri Menanti menuju Dermaga Karang Baru bersama beberapa kepala OPD lainnya. Rabu (25/09/24).

Kegiatan ini dalam rangka memastikan sejauh mana progres pembangunan dermaga yang akan menghubungkan Kecamatan Tanjung Lago dan Kecamatan Sumber Marga Telang via kapal penyebrangan.

” Saya berharap dengan berfungsinya dermaga ini nantinya masyarakat semakin nyaman dengan transportasi air. Pastinya akan berdampak pada perekonomian masyarakat sekitar. ” Katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin Mulyanto, mengatakan pembangunan berkelanjutan Dermaga Karang Agung ditargetkan pada awal Tahun 2025 mendatang, dermaga penyeberangan ini dapat berfungsi.

” Untuk sarana dan prasarana dermaga, pada tahun ini selesai. Mengenai sarana dan prasarana lainnya akan dikembangkan oleh Pemkab Banyuasin seperti jalan dan lain sebagainya, ” jelas Mulyanto.

Lanjutnya, tentunya jika selesai pembangunan dermaga, pada awal Tahun 2025 nanti kapal Roro akan sudah standby di dermaga dan dapat berfungsi untuk transportasi masyarakat.

” Komitmen Pj Bupati Banyuasin sendiri dalam pembangunan dermaga ini sangat penting, sehingga pembangunan akan berjalan sukses dan lancar, ” ujarnya.

Saat ini masyarakat masih menggunakan kapal tongkang untuk menyebrang, oleh karena itu jika pembangunan dermaga telah selesai. Maka masyarakat tidak lagi pakai tongkang, melainkan kapal Roro yang bisa angkut mobil dan motor.

” Sebelumnya, kapal Roro yang seharusnya standby di Banyuasin malahan pindah operasional ke Bangka Belitung tepatnya di pelabuhan Tanjung Ro – Tanjung Nyato. Hal ini setelah pemkab Banyuasin mendapatkan surat dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat dengan SK Kemenhub No KP-DRJD 9496 Tahun 2022. ” Jelasnya. (Ind).

CLICK BANYUASIN

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *