PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin Sumsel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kerja dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan serentak Tahun 2024.
Rakor berlangsung dari tanggal 25 – 27 September 2024, di Aryaduta Hotel Palembang Sumsel. Kegiatan diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-kabupaten Banyuasin.
Dihadiri oleh komisioner KPU Banyuasin, Aang Midharta, Legar Saputra, Rahmad Syahid, Syahru Ramadhoni, Torana, dan Sekretaris KPU Banyuasin Agus Fauzi. Menghadirkan narasumber Ibzani.
Ketua KPU Banyuasin Aang Midharta, membuka langsung kegiatan acara sekaligus menyampaikan dihadapan peserta rapat koordinasi bersama penyelenggaraan tingkat kecamatan dan desa.
” Setiap tahapan pemilu berpotensi terjadi pelanggaran administrasi. Oleh sebab itu harus bersama-sama melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. ” Himbaunya.
Sementara itu, Ibzani selaku narasumber rakor mengingatkan agar seluruh penyelenggara pemilu harus memahami tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing dalam bekerja.
” Penyelenggaraan pemilu kalau sudah paham aturan dan bekerja sesuai dengan tupoksinya, pelanggaran kode etik bisa di jaga sama-sama demi suksesnya Pemilukada di Banyuasin. ” Tegasnya. (Ind).