Masa Jabatan Kades Menjadi 8 Tahun, Pemdes Sedang Mempercepat Sosialisasi Perubahan RPJMDes.

BANYUASIN – Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa (Kades) resmi diperpanjang menjadi delapan tahun.

Atas perubahan UU tentang desa tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Sedang Kecamatan Suak Tapeh Banyuasin, Juma’at (4/10/24), menggelar rapat sosialisasi revisi atau perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2022-2030.

Kepala Desa (Kades) Iwan Suparmadi SKM, mengatakan Revisi RPJMDes ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan Pemerintah Desa dengan aturan baru yang tercantum dalam undang-undang terbaru tentang desa. Hal ini penting karena revisi RPJMDes berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan kades.

” Perubahan RPJMDes menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan arah kebijakan desa dengan landasan hukum yang baru. Perubahan ini berkaitan dengan masa jabatan menjadi delapan tahun. ” Jelasnya.

Lanjutnya, Revisi RPJMDes menjadi krusial sebagai acuan dalam merumuskan kebijakan desa. Oleh karenanya, partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan aspirasi atau usulan yang sangat diharapkan untuk menentukan arah pembangunan desa ke depannya.

” Jadi silahkan untuk masyarakat Sedang, menyampaikan usulan yang prioritas karena hal ini menjadi langkah kami untuk menentukan kebijakan pembagunan selanjutnya. ” Tegasnya.

Sementara itu, Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE MSI, melalui Sekcam, Arwin Saleh SIP MSI, dirinya hanya mengingatkan bahwa penyusunan RPJMDes harus segera diselesaikan untuk memastikan setiap kebijakan desa selaras dengan regulasi yang berlaku, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2024.

” RPJMDes merupakan landasan utama bagi kebijakan desa dalam menentukan arah pembangunan ke depan, oleh karena itu segera lakukan penyusunan RPJMDes yang selaras dengan pembagunan di desa Sedang. ” Tegasnya.

Kegiatan dihadiri Sekcam Suak Tapeh Arwin Saleh SIP MSI, Kades Sedang Iwan Suparmadi SKM, Ketua BPD Suparman, Korcam Pendamping Desa Pebri Wansyah ST, Babinza Desa Sedang Serka Komarudin, Tokoh Adat Ismail, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan masyarakat desa setempat. (Ind).

CLICK BANYUASIN

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *