PANGKALAN BALAI – Pj Bupati Banyuasin menghadiri pelantikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin, masa jabatan 2024 – 2029, di ruang rapat paripurna DPRD Banyuasin, Senin (14/10/24).
Rapat dihadiri oleh anggota DPR RI Hj Kartika Sandra Dewi, Ahmad Wazir Nopiadi, dan anggota DPRD Provinsi Ahmad Khadafi, Pj Bupati OKU M Iqbal Ali Sabana, Ketua DPRD Ogan Ilir Edwin Cahaya Putra, serta Sekda Erwin Ibrahim, beserta Kepala Perangkat Daerah Banyuasin.
Prosesi pengambilan sumpah/janji jabatan yang di pimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nofita Dwi Wahyuni, di lanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan prosesi foto bersama.
Pj Bupati Banyuasin Muhammad Farid dalam Sambutannya mengatakan pada hari ini Senin tanggal 14 Oktober 2024 telah diambil sumpah/janji pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin untuk masa jabatan tahun 2024-2029. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 747/KPTS/1/2024 Tanggal 9 Oktober 2024 tentang Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029.
Pelantikan pimpinan DPRD Banyuasin ini pada hakekatnya sesuai dengan ketentuan pasal 375 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 yaitu alat kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas, pimpinan, badan musyawarah, K
Komisi, badan legislasi daerah, badan anggaran, badan kehormatan, alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
“ Alhamdulillah dalam waktu yang relatif singkat salah satu alat kelengkapan DPRD yaitu pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin telah terbentuk. Dengan demikian telah dapat bekerja secara optimal dalam melanjutkan berbagai agenda pembangunan sesuai dengan skala prioritasnya di bumi Sedulang Setudung yang kita cintai ini, ” katanya.
Lanjutnya Pada kesempatan yang baik ini, izinkanlah saya atas nama pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin mengucapkan selamat atas pelantikan dan pengambilan sumpah janji pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin periode 2024-2029, kepada Abdul Rais, S.M.
“ Semoga amanah yang di berikan menjadi suatu hikmah dan berkah bagi Abdul Rais serta memberikan makna penting atas kapasitas dan kedudukan DPRD Kabupaten Banyuasin sebagai lembaga terhormat. ” Ucapnya. (Nasir).

