PANGKALAN BALAI – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, Sekda Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim melakukan pemasangan tanda jabatan baru kepada perwakilan Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah.
Pemasangan tanda jabatan baru ini dilakukan secara simbolis kepada Asisten I, Ir. H Izro Maita, Kepala Dinas Kesehatan, Dr. dr. Hj. Rini Pratiwi, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, Ir. H. Riyan A Saputra, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Edil Fitriadi, serta Camat Banyuasin III, Santo dan Lurah Kedondong Raye.
” Saya menyematkan tanda jabatan baru kepada perwakilan Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah, sebagai bentuk ajakan kepada semua ASN untuk menerapkan aturan baru mengenai pakaian dinas ASN, ” serukannya. Selasa (15/10/24).
Lebih lanjut dikatakannya tanda pangkat di pundak bukan lagi menunjukan pangkat dan golongan melainkan menjadi tanda jabatan.
Seperti eselon II bintang Asta Brata, Camat menggunakan melati tiga, lurah menggunakan melati dua, tanda jabatan pundak ini digunakan pada rapat-rapat koordinasi.
Sedangkan untuk pin di kerah baju sebelah kanan khusus bagi Pejabat struktural, dan digunakan harian diluar rapat koordinasi.
Dan tanda jabatan khusus bagi wanita berjilbab (Hijab) menggunakan tanda jabatan pundak dan pin kerah digunakan di kerah sebelah kanan atau di atas papan nama. ( Sumber Diskominfo.SP/ IKP)