BANYUASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) mengelar Bimbingan Teknis (Bintek) Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara (Tungsura) dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel serta Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin tahun 2024.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp Ketua KPU Banyuasin Aang Midharta mengatakan bahwa kegiatan Bintek tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 4 November 2024 di Palembang. Hal ini untuk mempersiapkan PPK dan PPS nantinya melakukan Bintek ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait Tungsura dan Sirekap. Tujuan Bimtek ini untuk memberikan pengetahuan, pemahaman Tungsura dan keterampilan dalam penggunaan Sirekap.
“ Pelaksanaan Bimtek ini bertujuan memberikan pengetahuan, pemahaman sekaligus keterampilan bagi PPK dan PPS se Kabupaten Banyuasin terkait teknis detail Tungsura dan cara kerja Sirekap, ” jelasnya. Selasa (05/11/24).
Lebih lanjut dikatakannya pelatihan Bimtek Tungsura difokuskan terkait surat suara. Hal ini KPPS nanti diberikan pemahaman mendalam tentang pengelolaan surat suara mulai dari distribusi hingga penghitungan. Salah satu poin penting yang dijelaskan adalah pengenalan berbagai jenis surat suara yang akan digunakan dalam pemilihan, serta prosedur distribusi dan penyimpanan yang aman.
” Langkah-langkah penanganan surat suara rusak atau bermasalah juga menjadi fokus, dengan memberikan pemahaman tentang teknik penghitungan suara yang akurat dan transparan. Bimtek Tungsura bertujuan untuk memastikan bahwa KPPS memiliki keterampilan dan pengetahuan yang cukup untuk menghadapi berbagai situasi selama proses pemilihan. ” Katanya.
Kemudian dijelaskannya terkait aplikasi Sirekap. Sirekap ini adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada 2024.
“ Ada beberapa jenis Sirekap. Sirekap Mobile nanti digunakan oleh KPPS untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara di TPS. Sirekap Web digunakan pada saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara baik di tingkat PPK, KPU Kabupaten/Kota maupun di KPU Provinsi. Sedangkan untuk Sirekap Info Publik, ini sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara. Oleh sebab itu, PPK dan PPS harus mengerti cara kerja Sirekap sehingga mereka nanti dapat memberikan pengetahuannya kepada KPPS. ” Tegasnya. (Ind).