ππππΌπ ππππΌπ β Menindaklanjuti laporan korban Naharta (65), jajaran Polsek Pulau Rimau berhasil menangkap SA (40), pelaku pencurian di TSM Parit 1 RT 14 Primer III Desa Mekar Sari, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin.
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak gembok pintu depan dan mencuri satu pucuk senapan angin milik korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga memanen sawit dari kebun korban yang berada di samping rumah.
Aksi pelaku diketahui oleh dua saksi, Suwanto dan Rahman, yang sempat diancam dengan senapan angin oleh pelaku saat kejadian. Kapolsek Pulau Rimau, AKP Syafruddin SH, menjelaskan bahwa akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.600.000.
Proses Penangkapan Pelaku
Berdasarkan laporan korban, Polsek Pulau Rimau melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, pelaku SA ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan oleh Tim Reskrim Polsek Pulau Rimau.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa:
1. Senapan angin model RV-SN670D 4,5 MM
2. Dodos bergagang kayu
3. Gembok merk HONA
Kapolsek AKP Syafruddin menambahkan bahwa pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana.
βPelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Pulau Rimau untuk proses hukum lebih lanjut,β tutup Kapolsek.
Penegakan Hukum yang Tegas
Polsek Pulau Rimau berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kasus ini menjadi peringatan bahwa segala bentuk tindakan kriminal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (***).