Kades Meranti Paidun Tegaskan BLT-DD 2025 Harus Tepat Sasaran dalam Musdesus. 

BPD Meranti Pimpin Musdesus Penetapan 49 KPM BLT-DD 2025

SUAK TAPEH – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Meranti menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan 49 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2025. Acara ini berlangsung di Kantor Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, pada Jumat (31/1/25).

Musdesus ini dipimpin oleh Ketua BPD Meranti, Juma’ani, didampingi anggota BPD lainnya. Hadir dalam musyawarah tersebut Kepala Desa (Kades) Meranti Paidun, S.Pd., perangkat desa, tokoh masyarakat, Linmas, pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta para Ketua RT dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Ketua BPD Juma’ani menjelaskan bahwa musyawarah ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa penyaluran BLT-DD benar-benar tepat sasaran.

“Sebagai BPD, kami bertanggung jawab untuk memimpin Musdesus ini agar berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Juma’ani.

Ia juga menegaskan bahwa penentuan KPM dilakukan melalui evaluasi ekonomi masyarakat dengan mempertimbangkan beberapa kriteria penerima bantuan.

Program BLT-DD ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024, yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2025.

Dalam aturan tersebut, maksimal 15% dari total Dana Desa dialokasikan untuk BLT-DD, dengan tujuan utama membantu masyarakat miskin ekstrem serta kelompok rentan lainnya.

Ketua BPD Juma’ani menekankan bahwa program ini harus dijalankan secara serius agar benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Kami berharap BLT-DD ini dapat meringankan beban warga dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem di desa,” tutupnya.

Sementara Kades Meranti Paidun menambahkan bahwa Pemdes akan menjalankan hasil keputusan Musdesus dengan memastikan bahwa bantuan ini benar-benar diterima oleh warga yang berhak.

Dalam Musdesus, beberapa kategori penerima BLT-DD yang ditetapkan meliputi: Keluarga miskin ekstrem yang sangat membutuhkan bantuan ekonomi, Lansia miskin yang tidak memiliki penghasilan tetap, Penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan finansial, Keluarga dengan anggota yang memiliki penyakit kronis atau menahun, dan Keluarga yang belum menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

Setelah melalui proses musyawarah dan verifikasi, akhirnya ditetapkan 49 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima BLT-DD. Keputusan ini kemudian dibuatkan berita acara sebagai dokumen resmi. (*).

CLICK BANYUASIN

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *