JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (4/2/2025), membacakan putusan sela atau dismissal terhadap sengketa hasil Pilkada serentak 2024. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, salah satu perkara yang diputuskan adalah sengketa Pilkada Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Sidang yang berlangsung pukul 13.30 WIB membacakan putusan atas perkara nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan calon Slamet Soemosentono-Alfi Rustam.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian, gugatan sengketa Pilkada Banyuasin tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, mengukuhkan kemenangan pasangan Dr. H. Askolani, SH, MH, dan Neta Indian.
Adapun amar putusan yang dibacakan hakim adalah sebagai berikut:
✅ Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait terkait dengan kedudukan hukum pemohon.
❌ Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
❌ Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dengan putusan ini, tidak ada sidang lanjutan, sehingga kemenangan Askolani-Neta tetap berlaku dan mereka akan dilantik secara serentak pada 18-20 Februari 2025.
Dampak Putusan MK bagi Banyuasin:
1. Stabilitas Pemerintahan.
Dengan gugatan yang ditolak, transisi pemerintahan dapat berjalan lancar, dan pasangan pemenang bisa langsung bekerja setelah pelantikan.
2. Proses Demokrasi yang Berkepastian.
Putusan ini menunjukkan bahwa MK tetap konsisten dalam menegakkan hukum pemilu dengan menolak gugatan yang tidak memenuhi syarat formil atau materiil.
3. Preseden bagi Sengketa Pilkada Lainnya
Banyuasin menjadi salah satu dari 9 kabupaten/kota di Sumsel yang mengajukan gugatan Pilkada, termasuk Palembang, Muara Enim, dan Ogan Ilir.
Dengan adanya putusan ini, kemungkinan kasus serupa di daerah lain juga akan menghadapi keputusan yang sama jika dasar gugatannya tidak cukup kuat.
Kesimpulan :
Putusan MK ini mengakhiri sengketa Pilkada Banyuasin, memastikan pasangan Askolani-Neta sebagai pemimpin terpilih yang siap dilantik dalam waktu dekat. Keputusan ini tidak hanya berdampak bagi Banyuasin, tetapi juga menjadi bagian dari kepastian hukum dalam sistem pemilu di Indonesia. (*)