BANYUASIN – Setelah tiga pelaku lebih dulu ditangkap pada 2021, Polres Banyuasin akhirnya berhasil mengamankan pelaku terakhir dalam kasus pemerkosaan dan perampokan yang terjadi di depan Lapas Klas IA Banyuasin.
Pelaku berinisial AS (41), warga Jalan Sri Cinta, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, ditangkap pada Kamis (20/2/25) pukul 23.30 WIB. Dengan penangkapan ini, seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut kini telah diamankan.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan Heri (27), warga Dusun III, Desa Babat Supat, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. Kejahatan terjadi pada 14 Februari 2021, ketika empat pelaku—AS, MI, DI, dan IL—mengancam korban dengan parang dan pisau, merampas barang berharga, serta melakukan kekerasan terhadap korban RI (25).
Tiga pelaku lainnya, yakni MI, DI, dan IL, telah lebih dahulu ditangkap pada tahun 2021 dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21). Namun, AS sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap tahun ini.
“Dengan penangkapan AS, seluruh pelaku dalam kasus ini telah diamankan. Saat ini, AS bersama barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu coklat telah dibawa ke Polres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Barang bukti yang telah diamankan dalam kasus ini meliputi satu bilah pisau bergagang kayu coklat, satu unit HP VIVO Y91C (diamankan dari pelaku MI), serta tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku, yaitu Yamaha Xeon putih (MI), Viar krempang (IL), dan Honda Beat merah muda (DI). Selain itu, turut diamankan satu bilah parang yang sebelumnya digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Dengan ditangkapnya AS, polisi menegaskan bahwa tidak ada lagi pelaku yang berkeliaran dalam kasus ini. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*).