BANYUASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banyuasin kembali mengamankan seorang residivis narkotika dalam operasi pada Jumat (21/2/25) pukul 21.30 WIB. Pelaku berinisial RI, warga Kelurahan Suka Moro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, ditangkap di Jalan Perintis saat tengah beroperasi sebagai bandar narkotika jenis shabu.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasat Narkoba AKP Najamuddin SH mengungkapkan bahwa RI sudah menjadi Target Operasi (TO) Pekat Musi. “Pelaku ini merupakan residivis yang telah berulang kali ditangkap dan diketahui sudah 10 tahun mengedarkan narkotika jenis shabu,” ujar AKP Najamuddin kepada wartawan, Senin (24/2/25).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 5 paket shabu seberat 72,48 gram, 1 bal plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 buah tas selempang, 1 buah karung, serta 1 unit handphone.
RI diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banyuasin untuk penyelidikan lebih lanjut.
AKP Najamuddin menegaskan bahwa Polres Banyuasin berkomitmen dalam pemberantasan narkoba dengan langkah preventif serta penegakan hukum yang tegas dan terukur. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba hingga tuntas,” katanya.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius yang dapat melemahkan bangsa. Dengan kondisi geografis Kabupaten Banyuasin yang terbuka, pihak kepolisian terus meningkatkan pengawasan guna mencegah masuknya jaringan peredaran narkotika ke wilayah tersebut. (*)