BANYUASIN – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polres Banyuasin menggelar Operasi Pekat Musi 2025 dengan melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda, yaitu Lorong Sabudin, Jalan Pangeran Ayin, Desa Kenten Laut, dan Lorong Kelapa, Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Operasi ini berlangsung pada Kamis (27/2/25) pukul 09.00 WIB dan berhasil mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkoba.
Operasi ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Banyuasin, Kompol Syamsul Jahri, SH, MSi, bersama Kasat Narkoba AKP Najamuddin, SH, dan Kapolsek Talang Kelapa AKP Herli Setiawan, SH, MSi, dengan total 73 personel kepolisian.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku di dua lokasi: TKP pertama: Diamankan dua pelaku berinisial IH dan DH. Dan TKP kedua: Diamankan dua pelaku lainnya berinisial RI dan RO.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa: 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah scop dari pipet plastik, 3 buah pirek kaca, dan 2 unit handphone android.
Menurut Kabag Ops Kompol Syamsul Jahri, keempat pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Banyuasin untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Najamuddin, menegaskan bahwa keempat pelaku yang ditangkap termasuk dalam Target Operasi (TO) Pekat Musi 2025. Operasi ini bertujuan untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Banyuasin.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika, yang mengatur sanksi bagi pengguna narkotika. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu bandar yang memasok narkoba kepada para pelaku.
“Kami akan terus melakukan razia di daerah rawan narkoba untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba,” ujar AKP Najamuddin.
Operasi Pekat Musi 2025 yang dilakukan Polres Banyuasin merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di daerah rawan. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengguna serta menekan peredaran narkoba di wilayah Banyuasin.
Pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat. Melaporkan aktivitas mencurigakan dan bekerja sama dengan kepolisian adalah langkah penting dalam menjaga lingkungan yang aman dari bahaya narkotika. (*)