Bupati Askolani Fasilitasi Penyelesaian Pengadaan Tanah Jalan Tol Palembang-Betung

PANGKALAN BALAI – Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus mengawal penyelesaian pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Palembang-Betung, khususnya di Kecamatan Suak Tapeh dan Kecamatan Betung. Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, didampingi Kajari Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang dan Sekda Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, bertempat di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Rabu (12/3/25).

Bupati Askolani menegaskan bahwa proyek ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan memperlancar arus transportasi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, percepatan konstruksi sangat bergantung pada penyelesaian pengadaan tanah.

“Pembangunan akan terhambat jika proses pengadaan tanah tidak tuntas. Oleh karena itu, tahapan ini menjadi sangat penting,” ujar Askolani.

Pemerintah telah mengatur mekanisme pengadaan tanah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan turunannya, PP Nomor 19 Tahun 2021, dengan empat tahapan utama:

1. Perencanaan oleh instansi yang membutuhkan tanah.

2. Persiapan oleh Gubernur atau didelegasikan ke Bupati/Wali Kota.

3. Pelaksanaan, yang saat ini sedang berlangsung, dipimpin oleh Kakanwil BPN.

4. Penyerahan hasil kepada instansi yang membangun proyek.

Dalam tahap pelaksanaan, dilakukan pengukuran dan kajian yuridis oleh tim terkait, sementara penilaian harga tanah ditentukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) secara independen.

Bupati Askolani meminta para pemilik tanah untuk menerima hasil penilaian KJPP demi kelancaran proyek. Namun, jika ada keberatan, pemilik tanah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari, dan uang ganti rugi (UGK) akan dititipkan di pengadilan hingga ada putusan final.

Selain itu, Pemkab Banyuasin juga mendorong Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) untuk mempercepat pembersihan lahan agar jalan tol bisa difungsikan saat arus mudik Lebaran 2025.

Sebagai langkah nyata, 12 bidang tanah yang telah menyelesaikan proses penilaian akan menerima ganti rugi pada Kamis, 13 Maret 2025. Bupati berharap proses administrasi lainnya dapat segera diselesaikan agar pembayaran UGK bisa dilakukan sebelum Lebaran.

“Pembangunan tol ini demi kepentingan bersama. Kami harap semua pihak dapat bekerja sama agar proyek ini berjalan lancar,” tutupnya. (*)

CLICK BANYUASIN

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *