BANYUASIN – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin turut serta dalam sosialisasi pedoman pelaksanaan evaluasi dan pemantauan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan yang diinisiasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) ini berlangsung secara virtual pada Kamis (13/3/25).
Tim pembangunan ZI Lapas Banyuasin, yang terdiri dari enam kelompok kerja (pokja), mengikuti sosialisasi ini di ruang Kepala Lapas Banyuasin. Kegiatan dibuka langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra. Dalam sambutannya, ia mengungkapkan bahwa saat ini sebanyak 30,21% satuan kerja di lingkungan Kemenimipas telah meraih predikat WBK dan WBBM.
“Predikat ini bukan sekadar apresiasi, tetapi juga bukti nyata komitmen unit kerja dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani, dan bebas dari korupsi,” ujarnya.
Yan Sultra juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh hanya sebatas seremonial atau administratif. Ia menegaskan bahwa roadmap Reformasi Birokrasi, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), pakta integritas, serta penghargaan WBK dan WBBM harus benar-benar diwujudkan dalam budaya kerja organisasi dan pelayanan publik yang prima.
“Zona Integritas bertujuan menciptakan instansi pemerintah yang transparan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan birokrasi yang bersih dan melayani,” pungkasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Lapas Banyuasin semakin memperkuat komitmennya dalam membangun Zona Integritas dan mewujudkan pelayanan yang lebih profesional serta berintegritas. (*)