PALEMBANG – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan terus mendorong perbaikan pelayanan publik di Kota Palembang. Untuk itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, S.H., M.Hum, bersama jajaran menggelar audiensi dengan Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.S., pada Selasa (18/3/25).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Audiensi Kantor Wali Kota Palembang ini membahas sejumlah permasalahan utama yang kerap menjadi keluhan masyarakat, di antaranya penerangan jalan umum, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, penerapan sistem ganjil-genap, serta regulasi terkait Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah. Hadir dalam diskusi ini beberapa pejabat terkait, termasuk Inspektorat, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.
Salah satu isu utama yang disoroti adalah banyaknya lampu jalan yang tidak berfungsi dalam waktu lama. Adrian menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Ombudsman RI Sumsel telah melakukan kajian terkait permasalahan ini dan memberikan saran korektif kepada Pemkot Palembang, termasuk perlunya regulasi khusus tentang penerangan jalan umum, pembentukan tim monitoring dan evaluasi, serta penyempurnaan prosedur penanganan aduan.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa persoalan ini seringkali disebabkan oleh kendala teknis yang sepele. “Saya pernah turun ke daerah Alang-Alang Lebar, di sana lampu jalan mati selama 10 tahun. Begitu teknisi naik, hanya butuh lima menit untuk menyalakannya kembali. Ternyata, masalahnya hanya karena MCB yang turun,” ujarnya. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk sistem pengaduan, menambah armada perbaikan, serta meningkatkan kesiapan peralatan untuk menangani masalah penerangan jalan.
Dalam audiensi ini, Asisten Ombudsman RI Sumsel, Rahadian Vishnu Kumoro, juga mengungkapkan minimnya fasilitas bagi penyandang disabilitas di berbagai tempat umum dan instansi. Berdasarkan temuan saat kegiatan “Ombudsman On The Spot” pada November 2024 di Yayasan Sharing Disability Indonesia, fasilitas seperti toilet khusus, jalur khusus, media informasi bahasa isyarat, serta akses tempat ibadah bagi disabilitas masih sangat terbatas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjadikan Puskesmas Dempo sebagai percontohan dengan fasilitas yang lebih ramah disabilitas. “Kami berkomitmen untuk menerapkan hal yang sama di 42 puskesmas lainnya di Kota Palembang,” jelasnya. Selain itu, Adrian menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur kewajiban instansi pemerintah dan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas. Wali Kota Palembang pun berjanji akan mengirimkan surat edaran kepada perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk memastikan regulasi ini diterapkan.
Terkait permasalahan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah, Ombudsman RI Sumsel melihat perlunya regulasi yang lebih jelas dalam administrasi pertanahan tingkat desa/kelurahan. “Kami menyarankan Pemkot Palembang untuk menerbitkan regulasi atau produk hukum seperti Perda atau Perkada, menetapkan standar pelayanan dan SOP, serta membentuk tim monitoring dan evaluasi,” ujar Asisten Ombudsman RI Sumsel, Prana Susiko.
Menanggapi hal ini, Inspektur Kota Palembang menyatakan akan membentuk Focus Group Discussion (FGD) dengan instansi terkait guna menyusun prosedur yang lebih jelas dan transparan terkait penerbitan SPH di Kota Palembang.
Dinas Perhubungan juga memaparkan rencana uji coba sistem ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman, yang akan diterapkan pada pukul 06.00-09.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB dengan jarak tempuh 2,6 km. Ombudsman RI Sumsel menyambut baik kebijakan ini dan berharap implementasinya dapat berjalan efektif serta memberikan dampak positif bagi masyarakat. (*)