Banyuasin, Sumsel, – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Rabu, 30 April 2025, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo memimpin langsung konferensi pers yang mengungkap tiga kasus besar: pencabulan terhadap anak di bawah umur, peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi, serta pencurian dengan pemberatan di beberapa lokasi.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang salah satu fokusnya adalah menciptakan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah tindak pencabulan yang terjadi di Desa Tanjung Kepayang, Kecamatan Banyuasin III, pada Sabtu malam, 2 November 2024. Seorang remaja laki-laki berinisial AB (18) dilaporkan melakukan tindakan pelecehan terhadap korban, seorang anak perempuan berinisial W, saat sedang berkunjung ke rumah korban.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku nekat menyentuh bagian tubuh korban secara tidak pantas dan bahkan sempat memasukkan jari ke alat kelamin korban, meski mendapat penolakan. Penyelidikan berlangsung selama lima bulan sebelum akhirnya Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengamankan AB pada Jumat, 28 Maret 2025. Saat itu, pelaku diketahui bekerja sebagai buruh bangunan.
“Kami menyiapkan layanan konsultasi tertutup untuk para korban. Jangan takut melapor!” tegas AKBP Ruri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Masih dalam konferensi yang sama, Satres Narkoba Polres Banyuasin juga mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dua tersangka berinisial ARD alias MDN (28) dan FKR (27). Dalam dua penggerebekan terpisah, petugas menemukan tiga paket kecil sabu seberat total 15 gram serta 75 butir pil ekstasi bergambar Hello Kitty di kontrakan kawasan Jalan Bima Sakti, Betung.
Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke Dusun X Supat Timur, Desa Supat, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. Di lokasi tersebut, ditemukan satu paket besar sabu seberat bruto 515 gram.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto,” jelas Kapolres. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika, yang membawa ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun penjara.
Kasus terakhir yang diungkap adalah pencurian dengan pemberatan yang melibatkan tiga pria berinisial J (25), D (27), dan N (26). Mereka diketahui melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda, yakni: pencurian kandang sapi pada 11 November 2024, pencurian di parkiran Indomaret Suak Tapeh, serta pencurian di salah satu rumah warga di kawasan yang sama.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor dan roll atap spandek. “Mereka ini sudah lama meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Mengakhiri konferensi pers, AKBP Ruri Prastowo mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan indikasi kejahatan, terutama yang berkaitan dengan anak dan narkoba. Layanan hotline 110 Polres Banyuasin siap menerima laporan 24 jam. (*)