Koperasi Merah Putih: Gerakan Ekonomi Kerakyatan Desa Sukaraja Menyambut Gagasan Presiden Prabowo

Sukaraja, Suak Tapeh, –– Desa Sukaraja, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, kini mengambil langkah strategis menuju kemandirian ekonomi. Pada Rabu, 14 Mei 2025, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih – sebuah inisiatif nasional yang digagas langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Digelar di Kantor Desa Sukaraja, kegiatan ini menghadirkan berbagai pihak penting seperti Kepala Desa Solimin, Ketua BPD Beni Peterson, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Febri Wansyah, ST, Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Baharudin, Babinkamtibmas, perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, serta warga desa yang antusias menyambut program ini.

Ketua BPD Beni Peterson menyampaikan bahwa koperasi ini menjadi bagian dari program prioritas nasional untuk membangun ekonomi desa berbasis kekeluargaan dan gotong royong. “Koperasi Merah Putih bukan hanya lembaga usaha, tapi simbol kedaulatan ekonomi rakyat di desa,” ujarnya.

Kepala Desa Solimin menegaskan bahwa koperasi ini diharapkan dikelola langsung oleh warga, dari desa untuk desa. “Melalui koperasi ini, kita berharap muncul banyak peluang usaha lokal dan kesejahteraan masyarakat meningkat secara menyeluruh,” tuturnya.

Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Koperasi Merah Putih adalah program nasional sesuai Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, yang memuat sejumlah ketentuan penting:

1. Berbasis Desa/Kelurahan: Anggota koperasi harus berdomisili di desa atau kelurahan yang sama, dibuktikan dengan KTP.

2. Dibentuk melalui Musyawarah Desa: Proses pendirian harus melibatkan warga melalui forum resmi seperti Musdesus.

3. Tujuan Utama: Menggerakkan potensi lokal, meningkatkan pendapatan warga, dan mewujudkan ekonomi mandiri berbasis gotong royong.

4. Struktur Organisasi: Harus memiliki pengurus yang sah, terdiri dari warga desa, dan disahkan melalui berita acara musyawarah.

5. Badan Hukum Resmi: Setelah terbentuk, koperasi harus didaftarkan sebagai badan hukum melalui sistem online Kementerian Koperasi.

Musdesus ini pun menghasilkan kesepakatan awal terkait struktur organisasi koperasi dan rencana kerja ke depan. Diskusi berlangsung terbuka dan dinamis, menunjukkan antusiasme tinggi warga terhadap program ini.

Koperasi Merah Putih di Desa Sukaraja adalah bukti nyata bahwa semangat perubahan bisa dimulai dari desa. Dengan dukungan regulasi nasional dan semangat gotong royong masyarakat, koperasi ini diharapkan menjadi pilar ekonomi baru yang memberdayakan warga secara berkelanjutan. (*)

CLICK BANYUASIN

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *