Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Air Senggris Resmi Dimulai, Siap Dukung Perekonomian Warga

Air Senggris, Suak Tapeh, — Pemerintah Desa Air Senggris, Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa Khusus untuk membentuk Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui koperasi.

Acara yang digelar di kantor desa ini dihadiri oleh Kepala Desa, Ardiansyah, perangkat desa, Ketua BPD Subendi, jajaran BUMDes, tokoh masyarakat, serta Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Baharuddin, Pendamping Lokal Dsa (PLD) Sri Handayani.

Ketua BPD dalam sambutannya menyampaikan bahwa koperasi ini diharapkan menjadi wadah usaha bersama demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Air Senggris.

“Koperasi Merah Putih ini bertujuan memberdayakan warga melalui usaha kolektif. Terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan mendukung kegiatan ini,” ujar Ketua BPD Subendi.

Kepala Desa Air Senggris, Ardiansyah dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi, menegaskan bahwa pemerintah desa hanya berperan sebagai fasilitator. Pembentukan dan penetapan pengurus koperasi sepenuhnya menjadi kewenangan BPD dan masyarakat.

“Kami berharap koperasi ini bisa bersinergi dengan BUMDes dan sektor usaha desa lainnya. Ini langkah penting untuk memangkas jalur distribusi yang selama ini panjang dan menyulitkan,” jelasnya.

PDTI Kecamatan Suak Tapeh, Febriwansyah ST, menekankan pentingnya percepatan pembentukan koperasi, mengingat tanggal 12 Juni 2025 ditetapkan sebagai momen launching serentak 80.000 koperasi Merah Putih se-Indonesia. Ia juga memaparkan kriteria pengurus koperasi, yang wajib berasal dari warga desa dan tidak memiliki ikatan keluarga dengan Kepala Desa atau menjabat sebagai perangkat desa.

Struktur pengurus yang disepakati terdiri dari lima posisi utama: Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Anggota, Sekretaris, dan Bendahara. Sementara itu, pengawas koperasi akan diisi oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan tokoh masyarakat yang ditunjuk.

Di akhir sesi, pendamping desa menginstruksikan agar berita acara lengkap berisi nama pengurus dan pengawas segera disampaikan ke Kasi PPD Kecamatan Suak Tapeh untuk diproses lebih lanjut oleh Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Banyuasin.

Dengan terbentuknya koperasi ini, Desa Air Senggris meneguhkan komitmennya menjadi bagian dari gerakan nasional penguatan ekonomi desa berbasis koperasi. (*)

CLICK BANYUASIN

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *