Pulau Rimau, Banyuasin, — Pemerintah Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, menggelar tiga kegiatan strategis secara serentak dan terpisah, di Desa Rukun Makmur, yakni monitoring dana desa, penyuluhan hukum melalui program Jaksa Jaga Desa, serta sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi (preventif) dalam pengelolaan dana desa tahun 2025.
Camat Pulau Rimau, Sumito SH MSi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah antisipatif untuk mendorong pemerintahan desa yang bersih dan tertib administrasi. “Tiga kegiatan ini kita laksanakan di lokasi berbeda agar semua materi tersampaikan maksimal. Ini penting untuk membangun desa kita dengan transparansi dan akuntabilitas,” ujar Sumito. Selasa, (20/5/25).
Kegiatan ini diikuti oleh 17 kepala desa, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Pulau Rimau. Hadir sebagai narasumber dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Banyuasin, Kejaksaan Negeri Banyuasin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Banyuasin.
Dalam penyuluhan dan penerangan hukum, Kejaksaan Negeri Banyuasin, diwakili Yuansyah, SH., sebagai Ajun Jaksa Bidang Intelijen, memaparkan materi melalui program Jaksa Jaga Desa yang bertujuan membina aparatur desa agar memahami regulasi hukum dalam pengelolaan dana desa serta terhindar dari pelanggaran hukum.
Sementara itu Tipidkor Polres Banyuasin, diwakili oleh Aipda Rahmat Fadli, sebagai Katim unit lll Tipidkor, dalam sesi sosialisasi menegaskan pentingnya pencegahan korupsi dari awal. “Lebih baik mencegah daripada mengobati. Maka dari itu, kegiatan seperti ini penting untuk saling mengingatkan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penyimpangan dapat terjadi sejak tahap perencanaan, termasuk penyusunan RKP Desa yang tidak sesuai aturan, gravitasi pelayanan masyarakat hingga pencairan dana yang masuk ke rekening pribadi.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas PMD Banyuasin melalui Staf Pemdes, bagian Penelaah Teknis Kebijakan, Muhlis Ilhamsyah, SH, menjelaskan bahwa tindak lanjut dari MoU Kejaksaan Agung terkait Aplikasi Jaksa Jaga Desa berarti seluruh desa wajib mendaftar dan mengunggah data ke dalam aplikasi tersebut. Aplikasi ini merupakan bentuk pengawasan langsung oleh pihak Kejaksaan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa. Secara teknis, pengelolaan aplikasi menjadi ranah Kejaksaan, namun dasarnya berasal dari kerja sama antara Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Kementerian Desa PDTT, dan Kementerian Dalam Negeri.
Ia juga menegaskan bahwa regulasi pengelolaan dana desa tahun 2025 merujuk pada tiga aturan utama, yaitu:
PMK No. 108: Mengatur tata cara penyaluran dana desa.
Permendesa PDTT No. 1 Tahun 2025: Mengatur fokus penggunaan dana desa.
Permendagri No. 20 Tahun 2019: Mengatur pengelolaan keuangan desa.
Ketiga aturan tersebut menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dana desa yang telah dirinci dalam pasal-pasal masing-masing.
Lebih lanjut, Muhlis Ilhamsyah menyampaikan bahwa saat ini pemerintah juga menekankan pentingnya program ketahanan pangan serta pembentukan Koperasi Merah Putih. Pemerintah kecamatan bersama Dinas PMD akan memfasilitasi pembentukan koperasi tersebut.
Setiap desa wajib membentuk Koperasi Merah Putih paling lambat bulan Juni 2025, sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025.
“Pembentukan koperasi ini juga akan menjadi bagian dari persyaratan penting dalam pelaksanaan program-program pembangunan desa ke depan.”Jelasnya.
Ketua Forum Kepala Desa Pulau Rimau, Hasim, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat membantu kepala desa dan perangkatnya dalam memahami aturan hukum. “Sosialisasi ini membuka wawasan kami, memperkuat komitmen kami untuk mengelola dana desa secara bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain isu antikorupsi, kegiatan ini juga menyoroti perkembangan dan kendala pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang belum optimal. Melalui kolaborasi lintas lembaga, diharapkan terbangun tata kelola desa yang berintegritas dan berpihak pada kemajuan masyarakat desa. (*).