Sumber Rejeki, Pulau Rimau, – Pemerintah Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, terus berinovasi dalam mengembangkan potensi lokal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dilaksanakan pada 15 Mei 2025 lalu, disepakati pemanfaatan Dana Desa sebesar 20 persen untuk program ketahanan pangan yang dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Program utama yang dipilih adalah budidaya tanaman jagung dan peternakan ayam petelur, memanfaatkan lahan desa seluas kurang lebih 2,5 hektare. Kepala Desa Sumber Rejeki, Ahmadin, saat dikonfirmasi pada Rabu (21/5/25), menyampaikan bahwa langkah ini sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023, desa wajib mengalokasikan paling sedikit 20 persen dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan hewani. Karena itu, kami mengarahkan anggaran tersebut untuk menanam jagung dan memelihara 300 ekor ayam petelur,” terang Ahmadin.
Ia menambahkan bahwa pembangunan kandang ayam masih dalam tahap penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Program ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan desa melalui BUMDes serta memberikan dampak langsung terhadap ketersediaan pangan dan peluang kerja bagi warga.
“Kami ingin menciptakan kemandirian desa melalui usaha produktif. Ini bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat,” tambahnya.
Dasar Hukum Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan:
Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, mengatur bahwa desa wajib mengalokasikan paling sedikit 20 persen dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan hewani.
Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, menyebutkan bahwa dana tersebut dapat digunakan sebagai penyertaan modal kepada BUMDes atau lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya.( *)