Teluk Betung, Pulau Rimau, – Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, tak mau ketinggalan dalam menggerakkan roda ekonomi desa. Dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar Senin pagi, 26 Mei 2025, pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi memulai langkah awal pembentukan Koperasi Merah Putih, sebuah program nasional yang menjadi andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi.
Kepala Desa Teluk Betung, Muhammad Ali, S.Hi, membuka acara dengan semangat dan optimisme. Ia menegaskan bahwa koperasi bukan sekadar kewajiban dari pusat, tetapi sudah menjadi cita-cita lama pemerintah desa untuk membentuk wadah ekonomi rakyat yang sehat dan mandiri.
“Sebelum ada instruksi pun, kami sudah punya rencana. Sekarang, dengan adanya arahan langsung dari Presiden, ini menjadi momen yang tepat untuk kita bergerak bersama,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pendirian dan pengelolaan koperasi.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sabam Huta Haen dalam sambutannya mengingatkan agar pembentukan koperasi tidak dilakukan asal-asalan. Pengurus yang dipilih harus punya integritas, kompetensi, dan pemahaman soal manajemen usaha.
“Jangan asal tunjuk. Ini menyangkut keuangan negara dan hajat hidup masyarakat desa. Kita butuh orang-orang yang benar-benar bisa bekerja dan paham koperasi,” tegasnya.
Ia juga menyarankan penggunaan sistem digital untuk transaksi, agar transparansi keuangan koperasi dapat terjaga dan bisa diawasi bersama.
Turut hadir Camat Pulau Rimau, Sumito, S.H., M.Si, yang menyampaikan bahwa pembentukan koperasi adalah langkah strategis dan wajib diselesaikan sebelum 30 Mei 2025.
“Ada 80.000 koperasi yang akan dibentuk di seluruh desa dan kelurahan se-Indonesia. Ini bukan program sembarangan. Kita punya dasar hukum yang kuat: Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan PP Nomor 9 Tahun 2025. Jangan sampai Teluk Betung tertinggal,” ujarnya tegas.
Ia juga mengingatkan bahwa koperasi bukan milik pemerintah desa, tetapi milik anggota yang dibentuk oleh dan untuk masyarakat. Proses pendirian harus melalui notaris dan legalitas resmi.
Koperasi Merah Putih dirancang tak hanya untuk menjual sembako atau pupuk. Lebih dari itu, koperasi bisa mengelola layanan kesehatan, usaha kecil, hingga membantu pembiayaan usaha warga.
“Bahkan, kalau desa mau punya dokter tetap, bisa dikelola melalui koperasi. Ini lembaga ekonomi rakyat yang fleksibel dan luas jangkauannya,” tambah Camat Sumito.
Musdesus ditutup dengan komitmen kuat dari seluruh peserta untuk segera membentuk kepengurusan koperasi, menyusun AD/ART, dan memproses legalitasnya. Koperasi Merah Putih Desa Teluk Betung diharapkan menjadi model keberhasilan koperasi desa berbasis kemandirian dan gotong royong.
“Mari kita jadikan koperasi ini sebagai tonggak kebangkitan ekonomi desa kita,” tutup Kepala Desa dengan penuh semangat. (*)

