Banyuasin, Sumsel, – Perkara hukum yang menjerat VMR, seorang anak yang kini ditahan di Lapas Kelas II Banyuasin, menuai sorotan. Penasihat hukum menyebut ada kekeliruan penerapan pasal dalam putusan pengadilan yang membuat kliennya divonis penjara.
Dalam jumpa pers, Jumat (22/8/2025) kemarin, Kurnia—ibu kandung VMR—didampingi penasihat hukum Muhammad Ibrahim Adha, SH., MH., ECIH, mengungkapkan adanya kekeliruan dalam putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2025/PN.Pkb tanggal 19 Juni 2025 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 8/Pid.Anak/2025/PT.Plg tanggal 10 Juli 2025.
Menurut Ibrahim, penuntut umum mendakwa VMR dengan Pasal 80 ayat (2) jo. Pasal 76C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Padahal, pasal tersebut belum diamandemen sehingga seharusnya merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2014. “Dakwaan itu menjadi cacat hukum dan semestinya dibatalkan sesuai Pasal 143 KUHAP serta Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE.004/J.A/11/1993,” tegasnya.
Hakim tingkat pertama menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 3 bulan serta pelatihan kerja 3 bulan di Panti Sosial Marsudi Putra Dharmapala Inderalaya. Namun, penasihat hukum menilai proses peradilan berlangsung terlalu cepat—hanya enam kali sidang dalam seminggu—dan tidak mengedepankan prinsip diversi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selain itu, terdapat perbedaan antara hasil visum yang menyebut cairan kimia cair dengan dakwaan yang menguraikan asam sulfat. Pihak keluarga juga mengaku sempat ditawari perdamaian dengan nilai ganti rugi yang berubah-ubah, dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta.
Atas dasar itu, penasihat hukum meminta Mahkamah Agung pada tingkat kasasi menjatuhkan putusan bebas bagi VMR serta mendorong Kejaksaan Agung mengambil langkah administratif sesuai ketentuan hukum.
Editor : Indera

