Polres Banyuasin Ungkap 26 Kasus, Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan

Pangkalan Balai, Banyuasin, – Deretan kasus kriminal kembali terungkap di wilayah hukum Polres Banyuasin. Dalam konferensi pers capaian kinerja Juli–Agustus 2025, jajaran kepolisian berhasil menyingkap 26 kasus dengan 38 tersangka.

Wakapolres Banyuasin, Kompol M. Ali Asri, SH, yang memimpin langsung rilis perkara menegaskan, capaian tersebut bukan untuk dibanggakan, melainkan peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam tindak pidana.

“Expose ini bukan kebanggaan, tapi keprihatinan. Masih banyak pelanggaran hukum di sekitar kita. Peran media sangat penting agar masyarakat tahu dan bisa menjauhi jerat pidana,” tegas Kompol Ali Asri di hadapan puluhan jurnalis.

Dari total kasus yang diungkap, narkoba masih mendominasi. Sebanyak 21 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 674,57 gram berhasil diamankan. Polisi juga meringkus 24 tersangka dalam rentetan pengungkapan tersebut.

Selain itu, polisi juga menuntaskan 1 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 1 kasus perjudian sabung ayam, 1 kasus membawa lari perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua, 1 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta 1 kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sebagai langkah hukum, Satres Narkoba Polres Banyuasin memusnahkan barang bukti narkotika sesuai Pasal 91 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 ayat (4) KUHAP. Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan sejumlah pihak sebagai bentuk transparansi.

Para pelaku narkoba dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup bahkan pidana mati, ditambah denda miliaran rupiah.

Dengan pengungkapan ini, Polres Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkoba dan kejahatan lainnya di wilayah hukumnya. (*)

Editor: Indera

CLICK BANYUASIN

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *