Imbauan Tokoh Masyarakat Terkait Jembatan Tanah Kering Pulau Rimau
Pulau Rimau, Banyuasin, — Tokoh masyarakat setempat, Jamad, melalui sebuah video menyampaikan bahwa pada pukul 23.45 malam ia bersama petugas lain bertugas menjaga Jembatan Tanah Kering, untuk memastikan keamanan, ketertiban, serta mengawasi peralatan PUPR agar tidak ada yang hilang. Hal ini sejalan dengan arahan Kapolsek Pulau Rimau.
Pembangunan Jembatan Tanah Kering di Desa Mukut, Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, saat ini sudah mencapai sekitar 95% dan diperkirakan rampung dalam beberapa hari ke depan. Diharapkan setelah pembangunan selesai, tugas pengamanan juga berakhir.
Sebagai masyarakat Tanah Kering, Jamad menghimbau seluruh pihak untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Bupati Banyuasin H. Askolani, Dinas Perhubungan, Sekda, dan Kepala PUPR. Kepatuhan ini penting agar jembatan dapat bertahan lama.
Ia meminta masyarakat Pulau Rimau, khususnya pengangkut sawit, agar tidak membawa muatan berlebihan. Batas muatan yang semula hanya 4 ton kini diperbolehkan hingga 7–8 ton, namun tidak boleh melebihi 9–10 ton. Muatan berlebih dianggap pelanggaran dan berpotensi merusak jembatan yang dibangun dengan susah payah oleh pemerintah.
Selain pernyataan tersebut, beredar pula sebuah video lain yang memperlihatkan plat besi jembatan Tanah Kering sudah rusak dan terlepas lasnya, diduga akibat muatan truk sawit yang melebihi kapasitas. Kondisi ini memperkuat kekhawatiran bahwa pelanggaran aturan dapat mempercepat kerusakan jembatan meski baru direhabilitasi.
Menanggapi hal tersebut, Camat Pulau Rimau, Sumito, SH MSi, menyampaikan apresiasi kepada tokoh masyarakat yang sudah peduli terhadap keberlangsungan Jembatan Tanah Kering. Ia menilai imbauan Jamad sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kami mendukung penuh apa yang disampaikan tokoh masyarakat. Aturan pembatasan muatan itu harus dipatuhi, supaya jembatan yang baru direhab ini tidak cepat rusak. Kalau sampai muatan berlebih terus dibiarkan, kerugian pasti kembali kepada masyarakat sendiri,” tegas Camat. Jum’at (12/9/25)
Camat juga menghimbau agar seluruh pengangkut sawit menaati batas muatan yang telah ditentukan, yaitu maksimal 7–8 ton dan tidak boleh lebih dari 9–10 ton. “Mari kita jaga bersama jembatan ini, demi kelancaran akses, keselamatan, dan kepentingan masyarakat Pulau Rimau,” pungkasnya. (*)
Editor : M Sobirin
Wartawan : Indera

