Banyuasin, Sumsel – Proses pengangkatan perangkat desa di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai ada dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oknum kepala desa.
Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 83 Tahun 2015, syarat perangkat desa adalah berusia 20–42 tahun dan minimal lulusan SLTA. Namun, ditemukan perangkat desa yang diangkat di luar ketentuan tersebut.
Ketua BPD Taja Indah, Susilawati, telah melayangkan surat ke Pemkab Banyuasin pada 24 Mei 2025. Laporan itu ditindaklanjuti dengan instruksi Sekda Banyuasin melalui surat bernomor 400.10.2/1491/DPMD/2025 pada 29 Juli 2025, yang meminta Camat Betung meninjau ulang pengangkatan perangkat desa, khususnya tiga orang yang berusia lebih dari 42 tahun saat mendaftar.
Namun hingga September 2025, surat itu belum ditindaklanjuti. Ketua LIN Banyuasin, Nazarudin AK, menilai camat dan kepala desa berinisial RS telah menyalahgunakan wewenang.
Saat dikonfirmasi oleh kami (LIN), Camat Betung Dino Suryadinata, SH, menyatakan persoalan itu bukan kewenangannya. “Yang berwenang adalah Bupati,” ujarnya, Jumat (12/9/2025) kemarin.
Sikap tersebut dinilai mengejutkan karena camat dianggap mengetahui persoalan ini, namun tidak mengambil langkah tegas. (*)
Editor : Indera
Wartawan : Adek Irawan