Jalintim Palembang–Betung Telan Korban Lagi, Balai Besar Diduga Abai
Banyuasin, Sumsel, – Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Betung kembali merenggut nyawa. Kecelakaan maut terjadi di KM 38 Desa Langkan, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Kamis (18/9/25) kemarin.
Truk tangki CPO Hino BH 8920 GU yang dikemudikan Dedi Chandra (50) terlibat tabrakan dengan sepeda motor Revo BG 2597 BAW yang dikendarai Syam (55) bersama pembonceng Sa (52). Motor oleng saat menyalip di jalan bergelombang, mengakibatkan Sa tewas seketika dengan luka parah. Jenazah langsung dibawa ke RSUD Banyuasin.
Warga menegaskan, tragedi ini bukan kali pertama. “Hampir tiap hari ada korban. Jalan ini rusak parah, tapi pemerintah seolah tutup mata,” ujar Jun, warga Langkan.
Aktivis hukum Adi Merdeka menegaskan, kelalaian dalam merawat jalan melanggar Pasal 24 ayat (1) UU No. 38/2004. Jika korban terus berjatuhan, Balai Besar bisa dijerat Pasal 273 ayat (3) UU No. 22/2009 dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp12 juta, bahkan Pasal 359 KUHP karena kelalaian yang menewaskan orang.
“Ini jelas pelanggaran hukum. Balai Besar wajib bertanggung jawab. Ahli waris korban pun berhak atas santunan Jasa Raharja,” tegas Adi. (*)
Editor : Indera
Wartawan : Pitriyanti

