BPD: Pengerasan Jalan Desa Teluk Tengulang dari Dana Desa, Kades Enggan Jelaskan

Banyuasin, Sumsel, – Pantauan media, aktivitas pengerasan jalan desa di Teluk Tengulang, menggunakan batu koral terlihat berlangsung pada Minggu, (21/9/25). Kegiatan tersebut berada di Desa Teluk Tengulang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Teluk Tengulang, Dwi, membenarkan adanya pengerasan jalan dengan material batu koral. Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah kegiatan tersebut menggunakan program Dana Desa (DD) kah, Dwi enggan memberikan jawaban, Minggu, (21/9/25).

Sikap tertutup ini menimbulkan tanda tanya, sebab informasi terkait program pembangunan desa, khususnya yang bersumber dari Dana Desa, termasuk informasi publik yang wajib disampaikan kepada masyarakat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Tengulang, Joko, memberikan klarifikasi terkait kegiatan penimbunan jalan desa dengan batu koral tersebut.

Dalam keterangannya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Joko mengungkapkan bahwa tidak semua program kegiatan desa melibatkan BPD. “Kalau untuk semua kegiatan tidak. Untuk koralisasi menggunakan dana desa,” ujarnya, Senin (22/9/25).

Terkait kegiatan pengerasan jalan dengan batu koral yang dilakukan di Dusun 1, Joko menegaskan bahwa sumber anggarannya berasal dari dana desa. Namun, saat ditanya lebih rinci mengenai tahun anggaran dan panjang realisasi, ia mengaku kurang mengetahui detail teknisnya. “Kalau tahun anggaran kayaknya 2021. Untuk ukuran panjangnya kurang paham, karena saat realisasi yang hadir BPD perwakilan dusun. Tapi memang benar ada realisasi,” jelasnya.

Menanggapi kemungkinan penggunaan dana sisa (silva) tahun 2021 yang dialihkan ke 2025 melalui perubahan APBDes, Joko menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengikuti musyawarah desa (Musdes) yang membahas hal tersebut. “Kalau untuk Musdes pembahasan silva belum pernah,” tegasnya.

Pernyataan Ketua BPD ini menimbulkan pertanyaan baru terkait mekanisme penggunaan dana desa, khususnya sisa anggaran tahun sebelumnya, serta sejauh mana transparansi pemerintah desa dalam melibatkan BPD dalam setiap program pembangunan. (Ind)

CLICK BANYUASIN

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *