Banyuasin, Sumsel, – Setiap kegiatan pembangunan desa, baik menggunakan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun sumber dana lainnya, wajib memasang papan informasi proyek sejak awal pekerjaan dimulai. Hal ini sesuai amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Papan informasi proyek berfungsi memberikan keterangan yang jelas kepada masyarakat mengenai jenis kegiatan, lokasi, sumber anggaran, volume, hingga nama pelaksana. Dengan adanya papan tersebut, masyarakat dapat ikut serta mengawasi jalannya pembangunan dan memastikan prinsip transparansi berjalan.
Namun demikian, masih ditemukan praktik di lapangan di mana papan informasi proyek baru dipasang setelah pekerjaan berjalan setengah jalan. Kondisi ini dinilai menyalahi prinsip transparansi karena informasi seharusnya dibuka sejak awal, bukan di tengah atau setelah kegiatan berlangsung.
“Papan informasi proyek itu bukan sekadar formalitas, tapi wujud keterbukaan pemerintah desa kepada masyarakat. Kalau baru dipasang setelah pekerjaan setengah jalan, itu jelas tidak sesuai aturan,” ujar masyarakat yang juga salah satu pemerhati kebijakan publik.
Dalam hal ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta tidak tinggal diam. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan penyambung aspirasi masyarakat, BPD seharusnya aktif mengingatkan pemerintah desa apabila ada keterlambatan atau kekeliruan dalam pemasangan papan proyek.
Sementara itu, pihak kecamatan juga memiliki peran penting dalam fungsi pembinaan dan pengawasan. Camat bersama jajarannya bertanggung jawab melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk memastikan seluruh proyek berjalan sesuai aturan.
“Selain BPD, kecamatan juga harus lebih tegas dalam melakukan pembinaan. Kalau ditemukan desa tidak memasang papan proyek sejak awal, camat wajib memberi teguran dan melaporkan ke kabupaten sebagai bahan evaluasi,” tambahnya.
Meski pemasangan papan informasi yang terlambat tetap lebih baik daripada tidak sama sekali, aparat pengawas keuangan dan pembangunan (APIP) biasanya akan memberikan catatan atau teguran administrasi terhadap pemerintah desa.
Dengan demikian, pemerintah desa diingatkan untuk selalu menegakkan prinsip transparansi sejak awal pekerjaan. BPD diminta aktif dalam pengawasan, dan kecamatan dituntut memperkuat fungsi pembinaan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga serta pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan. (Red)

