Banyuasin, Sumsel, — Pemerintah Desa Tabuan Asri, Kecamatan Pulau Rimau, menggelar Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 di balai desa setempat, Selasa (14/10/25). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat dalam rangka membahas arah kebijakan pembangunan desa tahun mendatang.
Turut hadir Camat Pulau Rimau Sumito, SH., M.Si, Kasi PPDK (Pemerintahan, Pembangunan, dan Desa Kecamatan) Sabikan, SE, Kasi PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Rizal, Babinsa (Bintara Pembina Desa) Serka Zahril E., perwakilan Polsek Pulau Rimau, Bripka F.F. Siahaan, Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Nurkamto beserta anggota, Pendamping Desa Khahidir Umari dan Muslimin, serta Pendamping Sosial Dedi, Leni Marlina, dan rekan-rekan. Hadir pula perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan RT dan lembaga desa, serta undangan lainnya.
Kepala Desa Tabuan Asri, Hasim Ishak, membuka musyawarah dengan menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa musyawarah RKPDes menjadi forum penting untuk membahas arah pembangunan desa dan penyesuaian anggaran tahun 2026.
Dalam paparannya, Kades menjelaskan bahwa Dana Desa Kabupaten Banyuasin tahun 2026 mengalami penurunan sebesar Rp37,19 miliar, dari Rp266,33 miliar pada tahun sebelumnya menjadi Rp229,14 miliar.
“Penurunan ini tentu berdampak pada pagu Dana Desa di setiap wilayah. Untuk Tabuan Asri sendiri, dari Rp868 juta di tahun 2025 diperkirakan menjadi sekitar Rp747 juta di tahun 2026. Artinya, ada pengurangan sekitar Rp121 juta hingga Rp129 juta,” jelas Hasim.
Ia kemudian memaparkan rencana alokasi Dana Desa Tahun 2026 yang masih bersifat tentatif, yaitu:
- 30% untuk cadangan atau penanganan stunting,
- 20% untuk penyertaan modal BUMDes (Badan Usaha Milik Desa),
- 17,15% untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) bagi 27 KPM (Keluarga Penerima Manfaat),
- 23% untuk operasional pemerintahan desa
“Jika ditotal, 66,15 persen dari dana sudah terserap untuk kebutuhan wajib, dan hanya tersisa sekitar 33,85 persen untuk pembangunan serta pemberdayaan. Dari sisa itu pun sebagian besar digunakan untuk pemberdayaan, sehingga ruang untuk kegiatan fisik sangat terbatas,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah desa tetap memprioritaskan beberapa kegiatan penting yang disepakati dalam musyawarah, yaitu:
1. Pembangunan lapangan bola RT 03 Dusun I – Rp72 juta
2. Penimbunan jalan poros RT 08 Dusun II (400 meter) – Rp92,49 juta
3. Pembangunan pintu air RT 10 Dusun II (1 unit) – Rp118,37 juta
4. Pembangunan titi panen LU I (3 unit) – Rp46,6 juta
“Empat kegiatan fisik ini akan dibiayai dari Dana Desa dengan total anggaran sekitar Rp326 juta. Semoga dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambah Kades.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh hasil rembuk stunting dan usulan warga akan diintegrasikan ke dalam dokumen Kerangka Kerja Bersama Desa (KKBDS) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2026, sambil menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.
Camat Pulau Rimau Sumito, SH., M.Si menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan musyawarah yang dinilai berjalan partisipatif dan terarah.
“Kegiatan seperti ini penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah desa dan masyarakat agar program yang disusun betul-betul sesuai kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Camat menjelaskan bahwa pemerintah kecamatan terus melakukan pendampingan dan monitoring terhadap seluruh 25 desa di wilayah Pulau Rimau. Ia juga mengingatkan agar desa segera menyelesaikan kegiatan tahun 2025 sesuai jadwal, termasuk administrasi seperti:
- SBB (Surat Bukti Belanja) Dana Desa,
- SPC (Surat Perintah Cair), dan
- EBPT (Evaluasi dan Penilaian Pemerintahan Terpadu) sebagai laporan akhir tahun.
Selain itu, Camat mendorong agar setiap RT dan lembaga masyarakat aktif menyampaikan usulan kegiatan, baik yang bersifat fisik, pemberdayaan, maupun pembinaan.
“Dana Desa memang terbatas, tapi aspirasi masyarakat tidak boleh dibatasi. Jika anggaran desa tidak mencukupi, usulan bisa diajukan ke tingkat kabupaten, provinsi, bahkan pusat melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) dan SDPD (Sistem Dana Pembangunan Daerah),” tegas Sumito.
Ia menambahkan, peran operator SIPD sangat penting dalam proses pengusulan. Tanpa input yang benar ke dalam sistem, usulan pembangunan tidak akan terealisasi.
“Gunakan sistem ini sebaik mungkin dan jangan ragu meminta pendampingan teknis. Program desa tidak hanya soal infrastruktur, tapi juga harus menyentuh ketahanan pangan dan ekonomi desa melalui BUMDes atau koperasi,” tutupnya.
Ketua BPD, Nurkamto, menyampaikan, saat dikonfirmasi langsung oleh media ini, bahwa forum musyawarah telah menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah desa, lembaga BPD, dan masyarakat terkait prioritas pembangunan.
“Rencana kerja yang disepakati difokuskan pada pembangunan dasar, seperti lapangan bola, jalan poros, pintu air, dan titi panen. Empat kegiatan itu akan dibiayai melalui Dana Desa, sementara usulan lain akan diupayakan melalui sumber pendanaan lainnya,” jelas Nurkamto. (Ind)

