Banyuasin, Sumsel, – Kepala Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, menegaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 harus dilakukan secara realistis dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Hal itu disampaikannya dalam musyawarah RKPDes yang berlangsung di kantor Desa Teluk Betung, Selasa (14/10/25).
Kepala Desa Teluk Betung, M Ali SHi, menjelaskan bahwa musyawarah ini merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan tahun 2026 yang dimulai sejak tahun 2025. Ia menyampaikan bahwa seluruh unsur masyarakat telah diundang sesuai tata tertib yang berlaku, termasuk tokoh agama, tokoh adat, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh muda, dan kader desa.
Menanggapi pertanyaan masyarakat mengenai pelaksanaan kegiatan pada siang hari, Ali menjelaskan bahwa jadwal tersebut telah ditetapkan berdasarkan pembagian waktu untuk 17 desa di wilayah kecamatan. “Beberapa desa mendapat jadwal pagi, sebagian lainnya siang. Jadi bukan karena alasan lain, melainkan penyesuaian agar kegiatan berjalan tertib,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan agar seluruh perangkat desa dan kepala dusun lebih selektif dalam mengajukan usulan kegiatan. “Kita harus mampu membedakan mana yang menjadi prioritas utama dan mana yang sekunder. Anggaran desa menurun setiap tahun, dari Rp1,5 miliar menjadi Rp1,2 miliar, lalu Rp1,036 miliar, dan diperkirakan akan berkurang lagi. Maka perencanaan harus efisien dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Pulau Rimau, Sumito SH MSi, melalui arahannya menyampaikan bahwa penekanan Kepala Desa mengenai efisiensi anggaran dan prioritas pembangunan sudah sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah. Ia mengingatkan agar desa memastikan seluruh rencana yang disusun tetap berpijak pada RPJMDes serta kebutuhan masyarakat yang paling mendesak.
“Rencana pembangunan harus disusun secara selektif, terbuka, dan berdasarkan hasil musyawarah agar pelaksanaannya dapat diterima serta diawasi bersama,” jelas Camat Sumito. Ia juga menambahkan bahwa hasil dari musyawarah RKPDes menjadi dasar penyusunan APBDes tahun 2026 dan pedoman pelaksanaan program pembangunan desa. (Ind)

