BPD dan Pemdes Banjar Sari Bahas RKPDes 2026, Kades Jelaskan Proyek yang Tertunda

Banyuasin, Sumsel, — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Banjar Sari menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2026, bertempat di Kantor Desa Banjar Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Rabu, (15/10/25).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Pulau Rimau Sumito, SH., M.Si., Kepala Desa Banjar Sari Suhaimi, Ketua BPD Kusno, Kasi PPDK Sabikan, SE, Kasi Tapem Jangcik, S.Pd.I, Pendamping Desa Khaidir Umari, S.Sos, perangkat desa, tokoh masyarakat, Kepala Dusun dan perwakilan warga Banjar Sari.

Ketua BPD Banjar Sari Kusno dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musdes RKPDes merupakan agenda tahunan yang penting untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menentukan arah pembangunan tahun mendatang.

“Musdes ini adalah kegiatan bersama antara BPD dan Pemerintah Desa untuk menampung usulan masyarakat. Kami berharap seluruh peserta aktif memberikan masukan agar RKPDes 2026 benar-benar menjawab kebutuhan warga,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Banjar Sari Suhaimi menyoroti proyek pembangunan tahun 2025 tahap II yang masih tertunda akibat belum cairnya dana desa.

“Ada kegiatan yang belum bisa dilaksanakan di tahap ll, seperti pembangunan TPA, satu ruang kelas (lokal). Ini tertunda karena dana desa tahap II tahun 2025 belum cair,” jelas Suhaimi.

Ia menambahkan, dari 17 desa di Kecamatan Pulau Rimau, baru 7 desa yang telah menerima pencairan dana desa tahap II, sementara 10 desa lainnya, termasuk Banjar Sari, masih menunggu proses pencairan.

“Begitu dana cair, kami akan segera menyelesaikan kegiatan tersebut. Fokus kami tetap pada program yang bermanfaat langsung bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Pulau Rimau, Sumito SH MSi, menegaskan bahwa Musdes RKPDes 2026 merupakan bagian dari agenda pembinaan pemerintahan desa. Dalam arahannya, pihak kecamatan menekankan pentingnya keselarasan antara RKPDes, RPJMDes, dan RPJMD Kabupaten Banyuasin, agar program desa mendukung visi dan misi kepala desa serta arah pembangunan daerah.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif menyampaikan usulan kegiatan melalui RT, baik terkait pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, maupun pengembangan ekonomi produktif. Semua usulan yang dapat dibiayai dari dana desa akan dimasukkan ke dalam APBDes, sementara kegiatan lain tetap dicatat sebagai kebutuhan prioritas.

“Setiap kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai dengan yang tertuang dalam APBDes. Jika tidak masuk dalam perencanaan, kegiatan tersebut tidak dapat dijalankan,” tegas Sumito.

Menjawab terkait keterlambatan pencairan dana desa, Kasi PPDK Sabikan, SE menjelaskan bahwa hal tersebut diakibatkan oleh gangguan pada aplikasi OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) yang terjadi akibat adanya pergantian sistem di Kementerian Keuangan.

“Dari pihak desa sendiri sudah mengajukan permintaan pencairan tahap dua. Jika tidak ada halangan, setelah aplikasi diperbaiki, dana akan segera dicairkan,” terangnya.(Ind)

CLICK BANYUASIN

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *