Banyuasin, Sumsel, — Pemerintah Desa Senda Mukti, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, memulai proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menyusun arah pembangunan desa yang tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Dalam musyawarah yang digelar di Kantor Desa Senda Mukti, Penjabat Kepala Desa, Solekhan, menyampaikan matriks kegiatan per tahun yang menjadi acuan penyusunan RKPDes. Matrik tersebut diambil dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang memuat berbagai program dan kegiatan yang direncanakan secara berkelanjutan.
Solekhan menjelaskan bahwa kegiatan prioritas dapat direncanakan untuk lebih dari satu tahun, tergantung pada kebutuhan dan kemampuan anggaran desa.
“Rencana kerja bersifat fleksibel. Jika tidak bisa dilaksanakan pada tahun berjalan, kegiatan dapat dialokasikan kembali pada tahun berikutnya. Yang terpenting, perencanaan harus tetap mengacu pada RPJMDes,” jelasnya. Rabu (15/10/25).
Anggaran pelaksanaan RKPDes akan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026. Sumber dananya berasal dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD). Pemerintah desa juga mencermati dinamika perubahan Dana Desa yang kerap terjadi setiap tahunnya.
Solekhan mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, tokoh agama, pemuda, hingga kelompok perempuan, untuk berpartisipasi aktif dalam musyawarah desa guna menyampaikan aspirasi dan menentukan prioritas pembangunan.
“Kami berharap masyarakat benar-benar terlibat agar program yang direncanakan dapat menyentuh langsung kebutuhan warga,” tambah Solekhan.
Ketua BPD Senda Mukti, Sutrisno, menekankan bahwa penyusunan RKPDes merupakan salah satu fungsi penting dalam kemitraan antara BPD dan Pemerintah Desa. Ia menyampaikan komitmen BPD dalam mengawal jalannya musyawarah agar benar-benar melibatkan masyarakat secara luas.
“Kami dari BPD memastikan bahwa proses penyusunan RKPDes ini berjalan sesuai mekanisme dan mengutamakan aspirasi masyarakat. Keterlibatan warga sangat penting agar program yang dirumuskan bukan hanya administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan nyata di lapangan,” ujar Sutrisno.
Camat Pulau Rimau, Sumito, S.H., M.Si., memberikan arahan secara langsung sebagai pembina desa-desa di Kecamatan Pulau Rimau. Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan RKPDes harus mengikuti alur tahapan yang telah ditetapkan dalam regulasi, dimulai dari Musyawarah Dusun (musdus), kemudian dibawa dan dibahas dalam Musyawarah Desa (musdes) yang dilaksanakan hari ini.
“Penyusunan RKPDes dimulai dari bawah, yakni dari musdus, di mana masyarakat di tingkat dusun menyampaikan usulan dan kebutuhan mereka. Selanjutnya, usulan tersebut dihimpun dan dibahas dalam forum musdes untuk disepakati bersama dan disesuaikan dengan RPJMDes serta kapasitas anggaran. Setelah ini, akan ada tim penyusun RKPDes yang akan menindaklanjuti hasil musdes dalam bentuk rancangan dokumen,” jelas Sumito.
Ia menambahkan bahwa partisipasi aktif dari masyarakat adalah kunci utama agar perencanaan pembangunan benar-benar mencerminkan kebutuhan yang riil di masyarakat, bukan hanya sekadar daftar kegiatan administratif. (Ind)

