BANYUASIN, SUMSEL, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuasin melaksanakan kegiatan rekonsiliasi laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 yang dipusatkan di kantor DPMD Banyuasin.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah memastikan ketepatan dan keseragaman data keuangan desa sebelum disampaikan ke pemerintah pusat. Rekonsiliasi yang berlangsung selama sepekan tersebut melibatkan Inspektorat, tenaga ahli, pendamping desa, serta jajaran DPMD.
Seluruh dokumen laporan dicocokkan dan diverifikasi agar data yang disajikan benar-benar akurat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) DPMD Kabupaten Banyuasin, Parman, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (13/1/26), menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang diturunkan dalam Petunjuk Teknis Nomor 9 Tahun 2019.
“Rekonsiliasi ini bertujuan untuk memastikan laporan penggunaan Dana Desa selama satu tahun benar-benar sesuai dan tidak ada perbedaan data. Pada minggu kedua Februari, laporan pertanggungjawaban tersebut akan disampaikan ke kementerian terkait dan BPKP, sehingga keakuratan data menjadi hal yang sangat penting,” ujar Parman.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menegaskan peran strategis Sekretaris Desa selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Selain membahas pertanggungjawaban tahun anggaran berjalan, kegiatan rekonsiliasi ini juga dimanfaatkan untuk menyampaikan berbagai isu dan arah kebijakan strategis tahun 2026, termasuk informasi awal terkait pagu Dana Desa.
Parman mengungkapkan bahwa penetapan resmi pagu Dana Desa tahun 2026 masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Meski demikian, pemerintah pusat telah menyampaikan gambaran awal atau kisi-kisi pagu melalui surat kepada pemerintah daerah. Namun, dasar hukum pelaksanaan tetap mengacu pada PMK yang akan ditetapkan secara resmi.
“Informasi awal ini kami sampaikan agar pemerintah desa dapat mulai mempersiapkan perencanaan dan penganggaran tahun 2026 sejak dini, sehingga program pembangunan ke depan lebih terarah, sesuai kebijakan nasional, dan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Fitria)

