Tak Bisa Instan, Usulan Desa Suak Tapeh Harus Berproses Hingga Penetapan APBD 2027

BANYUASIN, SUMSEL, – Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memastikan bahwa seluruh usulan prioritas dari 11 desa di Kecamatan Suak Tapeh harus mengikuti prosedur perencanaan yang berlaku agar dapat terakomodir dalam RKPD Tahun 2027.

M. Defri Adi Shah Putra, S.Stp., M.Si., Kepala Bidang (Kabid) Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bappeda Litbang Banyuasin, menjelaskan, seluruh usulan wajib diinput terlebih dahulu ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Setelah itu, usulan akan dibahas secara bertahap mulai dari Musrenbang Desa, Musrenbang Kecamatan, Forum Perangkat Daerah (OPD), hingga Musrenbang Kabupaten.

“Setiap tahapan dilakukan proses verifikasi dan sinkronisasi dengan arah kebijakan pembangunan daerah serta kemampuan fiskal daerah. Agar bisa masuk RKPD 2027, tentu harus terakomodir dalam APBD Tahun Anggaran 2027,” jelasnya kepada media ini usai kegiatan Musrenbangcam Suak Tapeh. Jum’at (13/2/26).

Ia menambahkan, peluang realisasi usulan pada 2027 sangat bergantung pada skala prioritas dan kondisi keuangan daerah. Mengingat keterbatasan anggaran, pendanaan tidak hanya bersumber dari APBD Kabupaten, tetapi juga dapat disinergikan melalui Dana Desa, APBD Provinsi, APBN, maupun sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan.

Menurutnya, pengawalan usulan harus dilakukan sejak tahap awal perencanaan hingga penetapan APBD, sehingga apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dapat terakomodir secara bertahap dan sesuai mekanisme yang berlaku. (Ind)

CLICK BANYUASIN

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *