BANYUASIN, SUMSEL, – Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama DPRD dan Polres memediasi persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan PT. Swadaya Indo Palma (SIP) guna memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rapat mediasi digelar di Kantor Bupati Banyuasin dan dipimpin langsung oleh Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, didampingi Sekda Ir. Erwin Ibrahim, serta dihadiri manajemen perusahaan, perwakilan karyawan, organisasi buruh, dan anggota DPRD Banyuasin.
Dalam pertemuan tersebut, karyawan meminta kejelasan status PHK, pembayaran pesangon dan upah yang belum diterima, serta penjelasan terbuka terkait alasan pemutusan kerja.
Bupati Askolani menegaskan agar perusahaan mengacu pada aturan yang berlaku. Ia meminta keputusan PHK disertai dasar yang jelas, termasuk audit internal maupun eksternal. Jika tidak memenuhi ketentuan, karyawan diminta tetap dipekerjakan dan seluruh hak harus dibayarkan.
Pemkab, DPRD, dan Polres hadir sebagai fasilitator untuk memastikan penyelesaian berlangsung adil dan transparan. Hasil mediasi dituangkan dalam berita acara sebagai komitmen bersama untuk ditindaklanjuti ke manajemen pusat.
DPRD Banyuasin menyatakan siap mengawal proses hingga tuntas demi melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif.
Sementara itu, perwakilan PT. SIP menyebut PHK dilakukan karena faktor efisiensi dan kondisi internal perusahaan. Namun manajemen menyatakan siap menyampaikan seluruh hasil mediasi kepada pimpinan pusat untuk menjadi bahan pertimbangan keputusan selanjutnya. Ind)

