BANYUASIN, SUMSEL, – Komisi II DPRD Kabupaten Banyuasin menggelar rapat koordinasi sekaligus Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan perizinan perusahaan SCR yang beroperasi di wilayah Banyuasin, Rabu (25/2/26).
Pertemuan tersebut menjadi ruang komunikasi antara legislatif, pemerintah kecamatan, organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan perusahaan, serta unsur organisasi kemasyarakatan guna memperoleh kejelasan terkait legalitas dan proses perizinan perusahaan.
Sejumlah anggota DPRD Banyuasin hadir dalam agenda tersebut, di antaranya Ledy Risdianto, Sucipto, dan Syarifuddin bersama anggota lainnya. Camat Talang Kelapa Salinan juga mengikuti jalannya rapat bersama perwakilan OPD yang berkaitan dengan aspek perizinan dan pengawasan usaha.
Dalam forum itu, DPRD menyoroti pentingnya keterbukaan informasi serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Pembahasan difokuskan pada penelusuran proses perizinan sekaligus memastikan kegiatan perusahaan telah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Peserta rapat diberikan kesempatan menyampaikan pandangan, data, serta penjelasan agar berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat dapat dikaji secara objektif dan menyeluruh.
Melalui RDP tersebut, diharapkan tercapai langkah penyelesaian yang tetap mengutamakan kepentingan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta menjaga iklim investasi di Kabupaten Banyuasin.
Komisi II DPRD Banyuasin juga menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan setiap kegiatan usaha di daerah berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ind)

