BANYUASIN, SUMSEL — Proses seleksi bakal calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Senda Mukti, Kecamatan Pulau Rimau, menyisakan dua kandidat yang dinyatakan memenuhi syarat. Satu bakal calon lainnya gugur pada tahap verifikasi administrasi.
Ketua Panitia Pemilihan Kades PAW Desa Senda Mukti, Efrandi, mengungkapkan bahwa sejak awal terdapat tiga pendaftar, yakni Mahmud Efendi, Muhammad Nazir, dan Agus Wiyono. Namun setelah dilakukan penelitian berkas, hanya dua nama yang dinyatakan lolos.
“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, Mahmud Efendi dan Agus Wiyono memenuhi syarat, sementara satu bakal calon dinyatakan tidak lengkap berkasnya,” ujarnya. Saat dikonfirmasi media ini, Rabu (18/3/26).
Ia menjelaskan, Muhammad Nazir tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya karena tidak melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang ditetapkan panitia.

Selain itu, panitia juga telah menetapkan nomor urut bagi kedua kandidat. Mahmud Efendi memperoleh nomor urut 1, sedangkan Agus Wiyono mendapatkan nomor urut 2.
“Penetapan nomor urut sudah dilakukan sesuai tahapan,” tambahnya.
Efrandi menegaskan, seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan dan objektif agar menghasilkan pemimpin desa yang sesuai harapan masyarakat.
Sementara itu, Efrandi mengatakan, berdasarkan hasil konfirmasi kami dengan pihak DPMD Kabupaten Banyuasin, pelaksanaan pemilihan Kades PAW Desa Senda Mukti dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 April 2026. (Ind)

