BANYUASIN – Melalui Operasi (Ops) Sikat II Musi, Polres Banyuasin dan Polsek jajaran terus berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), baik yang sudah menjadi Target Operasi (TO) maupun yang Non Target Operasi (NTO) Sikat II Musi Tahun 2024.
Seperti halnya Polsek Tungkal Ilir Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curat Non Target Operasi Sikat II Musi 2024. Hal ini disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo.
Dikatakan AKP Sutedjo, peristiwa Curat tersebut, terjadi pada Selasa (20/08/24), sekira pukul 16.00 WIB terhadap korban Sugianto (48) yang beralamatkan di RT 001 RW 003 Dusun Puyuh Desa Teluk Tenggulang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan laporan yang didapat, diketahui bahwa pelaku Curat tersebut, berinisial AO (40) seorang sopir yang beralamatkan di RT 004 RW 005 Kelurahan Sungai Lilin Jaya Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kemudian, SP (38) seorang petani yang beralamatkan di Dusun Baru Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, dan GA (25) seorang petani yang beralamatkan di RT 006 RW 001 Kelurahan Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba.
Dijelaskan AKP Sutedjo, ke 3 pelaku itu melakukan pencurian buah kelapa sawit milik korban yang terletak di Dusun Air Hitam Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin. Pelakunya telah tertangkap tangan oleh korban.
” Saat melakukan aksinya pelaku SP, GS dan AO telah tertangkap tangan oleh korban. Dan para pelaku terlebih dahulu masuk kedalam areal perkebunan dengan menggunakan 1 unit mobil Suzuki Carry warna silver Nopol : BG 8525 BQ dan telah membawa 1 buah Eggrek (Alat panen),” kata AKP Sutedjo.
Lebih lanjut dikatakannya Para pelaku memanen buah kelapa sawit yang masih ada di batang kemudian dikumpulkan lalu diangkut dengan menggunakan 1 unit mobil Suzuki Carry warna silver yang dikendarai oleh pelaku AO sendiri.
Kegiatan para pelaku sudah diketahui, sebab itu langsung dihadang oleh korban bersama warga dan didapati ke 3 orang pelaku berikut 1 unit mobil tersebut yang berisikan buah kelapa sawit sebanyak 86 TBS, lalu para pelaku di bawa ke Kantor Desa Teluk Tenggulang.
Para pelaku telah dipukuli massa (Warga) beserta 1 unit mobil Suzuki Carry warna silver yang di hancurkan dengan kondisi ban mobil pecah semua setelah di hantam berupa alat tojok. Selanjutnya kejadian itu diberitahukan kepada Polisi.
Kapolsek Tungkal Ilir Iptu Dimas Arbianto Ardinur S.Tr.K MH, menerima informasi dari Kadus III Desa Teluk Tenggulang bahwa telah mengamankan 3 orang pelaku yang telah melakukan pencurian buah kelapa sawit berikut barang bukti 1 unit mobil Suzuki Carry pickup warna silver.
Mengetahui hal tersebut Kapolsek Tungkal Ilir memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Benhur Sitinjak SH bersama anggota segera mendatangi kantor Desa Teluk Tenggulang. ” Sesampai di Kantor Desa 3 orang pelaku tersebut telah di pukuli oleh masa, dan Kanit Reskrim segera mengamankan para pelaku dari amukan masa dan di bawa ke Polsek Tungkal ilir, ” ungkap AKP Setedjo.
” Sedangkan barang bukti berupa 1 unit kendaraan mobil Suzuki Carry warna silver yang berisikan buah kelapa sawit sebanyak 86 tandan hasil curian belom bisa diamankan di karenakan ban mobil telah di pecahkan berikut kaca nya oleh massa, ” kata AKP Setedjo.
Selanjutnya, 3 pelaku di bawak ke Polsek Tungkal Ilir. Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota kembali lagi ke Kantor Desa Teluk Tenggulang mengamankan barang bukti, setiba di sana anggota melihat barang bukti tersebut telah di bakar massa diperkirakan 500 orang.
Kemudian mendapatkan informasi bahwa massa akan bergerak ke Polsek Tungkal Ilir, lalu para pelaku segera di bawa ke Polres Banyuasin untuk di amankan, dan setelah keesokan harinya anggota Reskrim kembali melakukan cek TKP terhadap barang bukti yang di bakar didapatkan sebuah kerangka mobil carry dan buah kelapa sawit.
Dikatakan AKP Sutedjo, akibat kejadian tersebut korban mengalami Kerugian yang apabila ditafsir dengan sejumlah uang sebesar Rp 4.300.000. ” Adapun barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Carry warna silver Nopol BG 8525 BQ yang tinggal kerangka setelah di bakar massa, dan buah kelapa sawit sebanyak 86 TBS tersisa 32 tandan bekas sisa bakaran, serta berupa 1 buah tojok yang bengkok bekas bakaran juga, ” jelasnya. (***).