BANYUASIN – Dalam menjamin Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Bumi Sedulang Setudung, Kapolres Banyuasin menggarisbawahi (Underline) tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Banyuasin.
Hal itu disampaikannya pada Press Release di lobi Mapolres Banyuasin, Rabu (28/08/24). ” Jangan coba-coba melakukan kejahatan di Banyuasin. ” Tegas Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SH SIK MIK, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo dan Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Setedjo.
Dalam kurun waktu 20 hari, Polres Banyuasin telah mengungkap sebayak 33 kasus. Hal itu berdasarkan hasil Operasi Sikat II Musi 2024. Adapun hasil Operasi tersebut berjalan sejak tanggal 7-20 Agustus 2024.
Menurut Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, Bukti keseriusan pihaknya dan jajaran Polsek yang berada di wilayah Banyuasin, akan menindak tegas para pelaku kejahatan, demi terciptanya Kamtibmas di Banyuasin.
” Sebayak 33 kasus 3C yang telah diungkap oleh Polres Banyuasin serta jajaran Polsek, seperti Pencurian dengan pemberatan (Curat) 23 kasus, Pencurian dengan kekerasan (Curas) 3 kasus, dan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 7 kasus, ” Sampainya dihadapan wartawan.
Lebih lanjut dikatakannya, berkat kerjasama antara Polres Banyuasin dan Polsek Jajaran selama 15 hari, dimana dari 33 kasus itu terdapat 32 orang tersangka beserta barang buktinya berupa 1.062 tandan kelapa sawit, 5 buah dodos, 3 bilah sajam, 3 handphone, 85 rokok, 25 unit tabung oksigen dan beberapa bukti lainnya.
” Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. ” Tegasnya. (***).