PALEMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, menghadiri rapat penting terkait pembagian Participating Interest (PI) migas antara Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dan Kabupaten Banyuasin.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kantor Gubernur Sumsel pada Rabu (12/2/25) ini dipimpin oleh Sekda Provinsi Sumsel, Edward Chandra. Salah satu poin utama dalam diskusi adalah bagaimana pembagian PI dapat dilakukan secara adil, mengingat ada beberapa sumur migas yang berada di wilayah Muba serta satu sumur di perbatasan antara Banyuasin dan Muba, yang termasuk dalam Blok Rimau.
Menurut Erwin, untuk memastikan proses pembagian ini berjalan transparan dan objektif, rapat akhirnya menyepakati penunjukan lembaga independen yang akan menghitung persentase pembagian hasil PI.
“Keputusan ini diambil agar pembagian PI dapat dihitung dengan objektif dan akurat dalam koridor pendapatan asli daerah (PAD),” jelas Erwin.
Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pembagian hasil migas, sehingga manfaat ekonomi bisa segera dirasakan oleh masyarakat di Banyuasin dan Muba.
“Pada akhirnya, hasil kajian dari lembaga independen ini akan menjadi referensi bagi Gubernur Sumsel untuk menetapkan produk hukum dengan angka detail pembagian hasil PI,” tambahnya.
Sebagai langkah implementasi, masing-masing kepala daerah nantinya akan menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola bagian PI yang diterima.
Hadir dalam rapat ini, Pj Bupati Muba Sandi Pahlevi, Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Direktur BUMD Sumsel Energi, Direktur BUMD Sei Sembilang Heryadi, serta beberapa perwakilan lembaga terkait lainnya.
Pembagian PI migas bukan sekadar pembagian keuntungan, tetapi juga menentukan bagaimana kekayaan sumber daya alam bisa berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Dengan adanya lembaga independen yang menghitung proporsi pembagian, diharapkan tidak ada perdebatan yang berlarut-larut dan kejelasan bisa segera tercapai.
Keputusan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah serius dalam mengelola sumber daya energi dengan prinsip tata kelola yang baik. Jika proses ini berjalan lancar, maka hasilnya bisa menjadi motor penggerak pembangunan bagi Banyuasin dan Muba, baik dalam bentuk infrastruktur maupun kesejahteraan masyarakat.
Yang sekarang dinantikan adalah hasil kajian dari lembaga independen dan bagaimana eksekusi implementasi PI ini dilakukan oleh BUMD di masing-masing daerah. Keputusan Gubernur Sumsel nantinya akan menjadi kunci dalam merealisasikan pembagian PI secara konkret. (*).