Banjarsari, Pulau Rimau, — Pemerintah Desa Banjarsari, Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih, sebagai bagian dari pelaksanaan program pemerintah pusat dalam memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi. Kegiatan berlangsung di Balai Desa. Senin (26/5/25) dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD, Pendamping Desa, perwakilan kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta warga Desa Banjarsari.
Ketua BPD Desa Banjarsari, Kusno, membuka sekaligus memandu jalannya musyawarah. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa BPD hadir bukan hanya sebagai lembaga formal, tetapi juga sebagai pengawal aspirasi dan pengawasan terhadap jalannya proses pembentukan koperasi.
“Tujuan kami hadir dan memandu Musdesus ini adalah untuk memastikan bahwa pembentukan koperasi berjalan secara demokratis, transparan, dan sesuai aturan. BPD mendukung penuh terbentuknya Koperasi Merah Putih sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ketua BPD Kusno.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen bersama agar koperasi benar-benar dijalankan dan bukan hanya dibentuk sebagai formalitas. Menurutnya, koperasi harus dikelola secara profesional, mandiri, dan terbuka.
Sementara itu, Kepala Desa Banjarsari, Suhaimi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa koperasi ini diharapkan menjadi wadah produktif untuk mengelola dan mengembangkan potensi lokal masyarakat, baik di bidang pertanian, usaha kecil, maupun layanan kebutuhan dasar.
“Kita memiliki banyak potensi yang bisa dikembangkan. Koperasi ini bisa menjadi solusi atas kebutuhan warga yang belum terpenuhi, seperti toko sembako, apotek, hingga akses permodalan,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari perwakilan Kecamatan, Jangcik, S.Pd.I., yang menekankan bahwa pembentukan koperasi merupakan bagian dari strategi jangka panjang dalam mendorong kemandirian desa. Ia menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan siap memfasilitasi proses legalitas dan pembinaan koperasi ke depan.
Dalam musyawarah tersebut, disepakati untuk segera membentuk struktur kepengurusan koperasi yang terdiri dari ketua, wakil ketua bidang, sekretaris, bendahara, pengawas, serta anggota. Selanjutnya, koperasi akan didaftarkan secara resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. (*).